Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Mencairkan Sebagian Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 10 Persen atau 30 Persen

Nah syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen atau 30 persen, bisa dicek dibawah ini.

Editor: Waode Nurmin
bsu.bpjamsostek.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair? Ini Kata Menaker, Cek Nama Kamu di kemnaker.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ingin mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Simak caranya disini.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian kok.

Tapi ada syarat utama yang harus diperhatikan bagi peserta.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.

Jumlah yang dicairkan pun tidak boleh semuanya, melainkan hanya 10 persen dan 30 persen saja.

Yang 30 persen bisa dicairkan bagi peserta jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah.

Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Nah syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen atau 30 persen, bisa dicek dibawah ini.

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved