Cara Mencairkan Sebagian Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 10 Persen atau 30 Persen
Nah syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen atau 30 persen, bisa dicek dibawah ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingin mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Simak caranya disini.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian kok.
Tapi ada syarat utama yang harus diperhatikan bagi peserta.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Jumlah yang dicairkan pun tidak boleh semuanya, melainkan hanya 10 persen dan 30 persen saja.
Yang 30 persen bisa dicairkan bagi peserta jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah.
Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Nah syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen atau 30 persen, bisa dicek dibawah ini.
Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan