Kabar Baik, Instruksi Mendagri Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR Lagi, Tapi
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan, syarat naik pesawat terbaru Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada kabar sedikit melegakkan bagi Penumpang Pesawat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tentang syarat naik pesawat September 2021 yang sedikt dilonggarkan bagi Anda yang ingin bepergian di Jawa-Bali, khususnya di daerah yang menerapkan PPKM level 2, 3, dan 4.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan, syarat naik pesawat terbaru Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Tapi penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua atau Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.
Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.
Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.