Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Pemberantasan Korupsi

Wakil Pimpinan KPK Dihukum dengan Pemotongan Gaji Pokok, Ini Daftar Gaji yang Diterima Setiap Bulan

Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK

Editor: Muh. Irham
Instagram
Lili Pintauli Siregar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dihukum dengan potongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hukuman ini terbilang berat.

Hukuman terhadap Lili Pintauli dijatuhkan karena dianggap terbukti  melakukan pelanggaran etik. Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

 “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan sebaliknya.

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain," ujar Lili usai menjalani sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8).

Berapa Gaji Pintauli?

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Sementara Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000.

Selain itu juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp34.900.000; tunjangan transportasi Rp27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp6.807.250. Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved