Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq di Kasus RS Ummi

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Editor: Ilham Arsyam
Dokumentasi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Habib Rizieq saat menjalani sidang 

Hal tersebut diketahui Rizieq, sehingga statusnya kala itu merupakan pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Nota Pembelaan, Habib Rizieq Ungkap Kebohongan Walikota Bogor

Ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) lalu, Rizieq Shihab menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, Rizieq menjadi terdakwa penyebaran kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di rumah sakit itu

Dalam pledoi, Rizieq mengungkapkan benar bahwa Bima Arya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.

Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.

Dalam persidangan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, sebut Rizieq, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan. Dengan demikian hal itu bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.

Kebohongan kedua, lanjut Rizieq, soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat. Padahal, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.

Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021. Faktanya, kata Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR telah dipenuhi.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Rizieq.

Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq. Namun menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.

 Kebohongan kelima, lanjutnya, Bima Arya merasa dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

Kebohongan keenam, Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan melanjutkan ke polisi. Menurut Rizieq, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved