Tribun Makassar
Ingat Video Viral 'Saya Camat Saya Jokowi'? 15 Camat ini Kembali Menjabat, Tapi Danny Beri 4 Syarat
Tidak ada ampun kalau tidak kerja, jangankan ini yang baru dilantik, yang hasil jobfit juga kalau tidak kerja pasti saya kasih berhenti
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru saja, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto melantik 15 camat di Anjungan Pantai Losari Makassar, Jl. Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (27/8/2021) pagi.
15 Camat di Makassar ini yang dilantik rupanya wajah lama.
Tahun 2019 lalu, para Camat ini didemosi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar kode etik ASN, dengan terlibat politik praktis (Dukung Capres).
Mereka terbukti usai videonya 'Saya Camat' viral di media sosial.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui ke-15 Camat di Makassar tersebut adalah mantan Camat yang pernah didemosi pada 2019 lalu.
"Camat lama inikan kemarin di demosi, dengan alasan tidak jelas. Maka hari ini saya melihat bahwa, program yang menjadi bagian kecamatan dan kelurahan tidak berjalan maksimal," ujar Danny Pomanto.
Sehingga ia melantik para camat yang pernah membawa Makassar mendapatkan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Nomor 1 di Indonesia.
"Artinya, saya melantik camat yang pernah membuktikan mereka menjadikan makassar terbaik di Indonesia. Pada saat itu kita mendapatkan LPPD Nomor 1 di Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, Danny Pomanto menegaskan jika kondisi saat ini sudah berbeda dari dua tahun lalu.
Sehingga ia memberikan 4 perintah kepada seluruh Camat di Makassar yang baru dilantik
Adapun tugasnya:
Pertama, mereka harus membagikan 70 ribu paket bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat, pada Sabtu (28/8/2021).
Pertama adalah mereka harus berkonsolidasi dengan unsur masyarakat.
Kedua harus memperlihatkan kinerjanya.
"Besok akan saya perintahkan untuk membagi bansos," katanya
"Ini bukan pekerjaan yang sederhana, bagaimana konsolidasi dengan TNI-Polri, Tokoh Masyarakat, dan penerima bansos," lanjutnya
Ketiga, Danny memerintahkan para camat harus bisa memisahkan orang sakit dan sehat.
Keempat adalah bagaimana merangkul semua pihak tanpa terkecuali.
"Siapapun dia, tidak ada politik disini,"
Orang nomor satu di Pemerintahan Makassar ini menegaskan, jika ia tidak segan-segan memberhentikan mereka, jika dianggap tak mampu bekerja.
"Tidak ada ampun kalau tidak kerja, jangankan ini yang baru dilantik, yang hasil jobfit juga kalau tidak kerja pasti saya kasih berhenti, ini berlaku secara menyeluruh," tutupnya.
Adapun daftar ke-15 Camat yang baru dilantik yaitu:
-Camat Biringkanayya, Mahyudin
-Camat Bontoala, Arman
-Camat makassar, Alamsyah
-Camat Mamajang, Edward Supriawan
-Camat Manggala Andi Fadli
-Camat Mariso, Juliaman
-Camat Wajo, Benyamin Turu Padang
-Camat Panakukang, Andi pangeran
-Camat Rappocini, Sahruddin
-Camat Tallo, Aulia Arsyad

-Camat Tamalanrea, Muh Reza
-Camat Tamalate, Fahyuddin
-Camat Ujung Pandang, Andi Pattaware
-Camat Ujung Tanah, Ibrahim Haidar
-Camat Sangkarrang, Akbar Yusuf.
Sekedar diketahui, KASN melalui website resmi kasn.go.id, merilis hasil pemeriksaan 15 Camat se- Kota Makassar yang membuat video dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pasangan Calon Nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.
Kelima belas Camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu wali kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi mengatakan, KASN melakukan upaya luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan, karena para camat tersebut mengaku, video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah editan.
Mereka juga tak mengakui mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo ikut dalam video itu.
Mereka memberikan keterangan, video tersebut dibuat terkait kegiatan Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019.
Dalam membuktikan video tersebut bukan editan, Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna pemeriksaan forensic digital video dimaksud.
“Kami berterima kasih pada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo atas kerjasamanya yang telah membantu kami dalam pemeriksaan forensic digital video 15 Camat tersebut. Kami tidak memiliki tenaga ahli dan peralatan terkait forensic digital," katanya.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli)," kata I Made Suwandi.
Selanjutnya, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar, membeberkan bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama,
karena Tim KASN meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.

“Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensic digital terhadap video tersebut, karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut.
Kami sebagai Tim Pemeriksa tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensic.
Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," katanya.
"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata kata I Made Suwandi.
Empat Rekomendasi KASN
Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019 dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo tanggal 1 Agustus 2019, KASN menyimpulkan hal sebagai berikut:
1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.(*)