Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad

Abraham Samad Bongkar Kondisi KPK saat Dipimpin Firli Bahuri, Tak Berprestasi hingga Melanggar HAM

Abraham Samad menilai kebijakan pimpinan dan ketua KPK Firli Bahuri penuh kontroversial dan kontradiktif.

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR
Abraham Samad- Abraham Samad menilai kebijakan pimpinan dan ketua KPK Firli Bahuri penuh kontroversial dan kontradiktif. 

Pasalnya, kata Saut, selama dirinya memimpin KPK dari 2015 hingga 2019, ia tidak pernah bermasalah dengan sejumlah pegawai yang tak lulus TWK tersebut.

"Tolong jelaskan HAM macam apa dan HAM dari mana Anda ambil untuk jadi pegangan melaksanakan manajemen SDM/operasi secara utuh di KPK? Ironi sekali dan sangat paradoks cara berpikir dan bertindak KPK hanya karena undang-undangnya diganti," kata dia.

Saut pun menyarankan ada baiknya KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM alih-alih mengurusi hak asasi tersangka korupsi.

"Sudah prioritaskan dan laksanakan saja 11 temuan rekomendasi Komnas HAM tentang pelaksanaan TWK itu kalau KPK mau bicara dan laksanakan HAM secara jujur, benar dan adil. Bukan sepotong-sepotong. Baca juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Saut.

Dalam konferensi pers terkait kinerja penindakan selama semester satu 2021, KPK menyatakan banyak kasus yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Tercatat, ada 126 kasus yang hingga saat ini masih dilakukan pengusutan oleh KPK.

Dari banyaknya kasus tersebut, sejumlah tersangka urung ditahan hingga statusnya yang juga belum diumumkan oleh KPK ke publik.

Langkah inilah yang diklaim KPK untuk menghormati HAM para tersangka.

"Memang ada kebijakan pimpinan terkait pengumuman tersangka itu, ini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan ya. Kita enggak mau lagi seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan kemudian lama sekali baru kita tahan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

"Karena apa? Ini masalah hak asasi seseorang, masalah juga kalau kita langsung melakukan penahanan ini kan berkaitan dengan argo (rentang waktu penahanan yang dibatasi undang-undang), istilahnya argo penahanan," imbuhnya.

KPK zaman Firli Bahuri dkk memang mempunyai kebijakan baru terkait pengumuman status tersangka korupsi.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Waspada, Banyak Jaksa Gadungan yang Ditangkap Menipu Pihak Berpekara

Baca juga: KPK Ungkap Kendala Menangkap Harun Masiku Meski Sudah Mengetahui Keberadaannya

Sebelumnya, pengumuman dilakukan dalam jarak tak terlalu jauh dari penetapan tersangka yang ditandai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Kini pengumuman dilakukan bersamaan dengan penahanan atau penangkapan tersangka.

Alex menjelaskan, rentang waktu penahanan hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan adalah 120 hari.

Sehingga KPK tak mau terburu-buru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan agar tidak terpaku dengan batasan waktu tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved