Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

VIDEO: Pengadilan Negeri Maros Luncurkan Aplikasi SP5+ Terpadu, Urus Berkas Makin Mudah

Aplikasi SP5+ Terpadu bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam pengurusan berkas di Pengadilan Negeri Maros

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Suryana Anas

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B meluncurkan aplikasi SP5+ Terpadu, Rabu (25/08/21).

Aplikasi SP5+ Terpadu bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam pengurusan berkas di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B ditengah pandemi.

Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati mengungkap, banyak layanan yang akan dibuka secara online.

"Dengan dilouncingnya SP5+ terpadu, jika ada permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online," ungkap Nurmawati.

SP5+ Terpadu diakui Nurmawati merupakan terobosan terbaru dari PN Maros yang mempermudah pencari keadilan yang pertama di Indonesia.

Aplikasi ini dibuat oleh salah satu Hakim Pengadilan Negeri Maros, Mustamin.

"Ini merupakan aplikasi pertama di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan, dulu yang seharusnya dalam mengurus harus datang ke pengadilan, kini cukup diajukan secara online," jelas Nurmawati.

Ia pun memberikan contoh beberapa pelayanan yang kini dapat lebih mudah di urus menggunakan SP5+.

"Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melimpah perkara secara online," katanya.

Begitu juga dengan Lapas, Nurmawati mengungkap telah melakukan MoU dengan lapas terkait penundaan penahananan sementara. 

"Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan pengajuan secara online, tidak perlu datang ke kepengadilan," jelasnya.

Begitu juga jika ada keluarga tahanan yang ingin membesuk, tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online.

 Usai mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.

"Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan, sekarang dengan berbantu pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan," jelas Kepala Pengadilan Negeri Maros.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam yang turut hadir dalam peluncuran tersebut sangat mengapresiasi inovasi kreatif ini.

"Ditengah pandemi seperti ini memang dibutuhkan loncatan inovasi, tentunya tidak terlepas dari digitalisasi," ungkap Chaidir.

Chaidir mengungkap, akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat berterimakasih.

 Menurutnya peluncuran SP5+ akan sangat mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan administrasi di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved