Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotma Sitompul

Ingat Hotma Sitompul? Dulu Heboh Usir Desiree Istrinya, Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Pada Maret 2021, Desiree Tarigan mengaku diusir suaminya, Hotma Sitompul. Kini Hotma Sitompul terbukti terima Rp 3 M dari eks Mensos Juliari Batubara.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur / Rasni Gani
Kolase: Hotma Sitompul (istimewa), serta Bams eks Samsons dan ibunya (istimewa). Hotma Sitompu terbukti menerima Rp 3 miliar dari eks Mensos Juliari Batubara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Hotma Sitompul? dulu heboh usir Desiree istrinya, kini terbukti terima Rp 3 M dari Juliari Batubara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Nama Hotma Sitompul ikut terseret lantaran terbukti menerima Rp 3 miliar.

Untuk apa Juliari Batubara memberikan uang tersebut kepada Hotma Sitompul?

Berikut selengkapnya!

Pada Maret 2021 lalu, netizen heboh dengan Desiree Tarigan bahwa dirinya diusir suaminya, Hotma Sitompul.

Diketahui, Desiree Tarigan merupakan ibu Bams eks Samsons.

Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul akhirnya melebar ke isu perselingkuhan.

Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara

Beberapa bulan setelah kabar kisruh rumah tangganya mereda, nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan.

Hal tersebut lantaran namanya terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dilansir dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved