Hotma Sitompul
Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara, Ternyata untuk Urusi Hal Ini
Uang tersebut awalnya diterima oleh Juliari Batubara Rp 5.406.250.000. Dari uang tersebut Juliari kemudian memberikan Rp 3 miliar pada Hotma Sitompul.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Diketahui beberapa waktu lalu, Hotma Sitompul disorot karena berseteru dengan istrinya, Desiree Tarigan.
Setelah kisruh rumah tangganya mereda, kini Hotma Sitompul kembali jadi sorotan.
Hal tersebut lantaran Hotma Sitompul terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Nama Hotma Sitompul ikut disebut Majelis Hakim bahwa terbukti menerima Rp 3 miliar.
Lantas apa Juliari Batubara memberikan uang tersebut kepada Hotma Sitompul?
Berikut selengkapnya!
Dilansir dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mensos Juliari Batubara telah menyerahkan uang pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti dan pengacara senior Hotma Sitompul.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Adapun uang tersebut awalnya diterima oleh Juliari Batubara sejumlah Rp 5.406.250.000.
Dari uang tersebut Juliari kemudian memberikan Rp 3 miliar pada Hotma Sitompul.
"Atas perintah terdakwa diserahkan oleh saksi Adi Wahyono melalui saksi Go Erwin yang diserahkan pada saksi Muhammad Ikhsan untuk kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September dalam dua tahap," tutur anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.
Menurut majelis hakim uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk membayar jasa Hotma Sitompul terkait dengan penanganan kasus kekerasan anak yang dihadapi oleh Kementerian Sosial.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima uang Rp 2 miliar di Bandara Halim pada bulan November tahun 2020 dari Adi Wahyono atas perintah Juliari yang kemudian dititipkan pada ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.
Juliari lalu memberikan Rp uang Rp 508.800.000 yang diserahkan oleh Kukuh Ari Wibowo pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
"Sebagian uang tersebet sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.000.800 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan Dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," ujar hakim Yusuf.
Sebelumnya, Hotma membantah telah menerima uang Rp 3 miliar tersebut.
Bantahan itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam video conference, Senin (21/6/2021) lalu.
Hotma menyebut dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
Dia justru mendengar kabar penerimaan uang itu saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi.
Ia mengatakan bahwa penerimaan honor sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 11 juta dan itu dikembalikan kepada pihak Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ucap Hotma dalam persidangan kala itu.
Sedangkan, Ahmad Suyuti mengaku menerima uang sebesar Rp 508 juta dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Uang tersebut diberikan oleh tim teknis dari pihak Juliari yakni Kukuh Ary Wibowo.
"Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dollar Singapura," kata Suyuti dalam persidangan tipikor, seperti dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).
"Setara Rp 508,8 juta," ujar dia.
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.
Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.
Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Kisruh Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan
Setelah sebelumnya Hotma Sitompul diduga berselingkuh dengan Istri Bams eks Samsons, Mikhavita Wijaya, kini serangan balik juga dilakukan dari ayah sambung Bams itu.
Pada Selasa (6/4/2021), Hotma Sitompul telah menggelar konferensi pers dan mengklarifikasi soal kisruh rumah tangganya.
Dalam klarifikasinya, Hotma Sitompul menjawab sejumlah tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan.
Salah satunya tudingan yang dilontarkan Desiree Tarigan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah batin selama 8 tahun.
Hotma Sitompul juga mengklarifikasi isu Perselingkuhan dirinya dengan menantunya, Mikhavita Wijaya.
Mikhavita Wijaya merupakan istri sah dari Bams, anak tiri Hotma.
Hotma mengaku marah dengan Bams karena ia tidak membantah isu tersebut.
Atas hal tersebut, pihak Desiree Tarigan mengatakan tak segan-segan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/4/2021).
Desiree Tarigan resmi melaporkan Hotma Sitompul atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan fitnah.
"Bahwa pada Rabu, 7 April 2021 saya dan ibu saya telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree Tarigan.
"Yakni sebagai berikut, dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah)."
"Dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," tuturnya.
Terkait dugaan pencemaran nama baik, Desiree Tarigan turut melaporkan kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta.
Desiree merasa menjadi korban atas sejumlah pernyataan Muara Karta dalam konferensi pers mereka yang kini tersebar luas di media sosial.
Sebab, nama baiknya dicemarkan melalui tudingan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan pria lain.
"Bahwa saya selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media," terang Desiree.
"Atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh terlapor (Muara Karta)."
"Di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah."
"Dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria," bebernya.
Merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan Hotma Sitompul dan kuasa hukumnya, Desiree akhirnya bertekad bulat melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
"Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Desiree Tarigan. (*)