Tribun Toraja
Buronan Polres Mamuju Ditangkap Curi Uang Majikan di Tana Toraja
Seorang pria S (33) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Minggu (22/8/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Seorang pria S (33) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Minggu (22/8/2021).
Pria bertato itu ditangkap karena mencuri uang mantan majikannya Rp 3,2 juta.
Aksi pencurian tepatnya dilakukan pada Sabtu (21/8/2021).
"Curi uang mantan majikan yang diambil di dalam laci kasir kios," kata Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alfian Somalinggi di Makale minggu (22/8/2021) malam.
Alfian mengatakan, S ditangkap di pasar Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Saat penangkapan, Tim Batitong Maro juga mengamankan barang bukti uang hasil curian.
Namun uang curian tersebut tersisa Rp 2,4 juta.
Sebagian telah digunakan pelaku membayar cicilan motor dan membayar utang.
"Pelaku gunakan 750 ribu bayar cicilan motor dan 50 ribu untuk bayar utang," ujarnya.
Saat ini S sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja.
Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara dari hasil pemeriksaan, ternyata S masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju, Sulbar.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal.
Dikatakan Rijal, S menjadi buronan Polres Mamuju atas kasus pencurian secara bersama-sama.
"Fakta lain, S ini merupakan buronan atau DPO Polres Mamuju kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
S juga kata dia, pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y