Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Tana Toraja

Masyarakat Umum di Tana Toraja Mulai Divaksin Covid-19 Jenis Moderna

Vaksinasi berlangsung di 12 lokasi yang melibatkan tenaga kesehatan puskesmas dan RSUD Lakipadada. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Warga saat disuntik vaksin Covid-19 jenis moderna di Gereja Toraja Lamunan, Makale, Tana Toraja, Sabtu (21/8/2021). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Proses vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus dilakukan, Sabtu (21/8/2021).

Namun kali ini, yang diterima masyarakat vaksin jenis moderna

Vaksinasi moderna ini pun telah dimulai pada Jumat (20/8/2021) kemarin. 

Untuk hari ini, vaksinasi berlangsung di 12 lokasi yang melibatkan tenaga kesehatan puskesmas dan RSUD Lakipadada

Di antaranya di Gedung Tammuan Mali Bittuang, Gereja Toraja Buntu Masakke, Kelurahan Tambunan dan Kelurahan Bungin. 

Puskesmas Ge'tengan, Puskesmas Ratte, Kantor Kecamatan Saluputti, Puskesmas Rano dan Kantor Lembang Betteng Deata. 

Kemudian di Kantor Lembang Bua' Tarrung, Puskesmas Madandan, Kantor Lembang Limbong Sangpolo dan Gereja Toraja Lamunan.

Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minolta Tanggo mengatakan, per lokasi tim nakes diberikan 8 vial vaksin. 

Delapan vial vaksin moderna sama dengan 112 dosis. 

"Berlangsung di 12 titik, dan kita apresiasi antusias masyarakat yang ingin di vaksin," ungkap dr Ria melalui WhatsApp.

Sementara, terkait penggunaan vaksin buatan Amerika Serikat ini, dr Ria belum bisa memastikan apakah akan dipatenkan ke depannya. 

Itu karena vaksin yang digunakan tergantung yang disalurkan dari pemerintah provinsi. 

"Kita belum tahu apakah vaksin ini yang akan terus digunakan ke depannya, karena tergantung yang datang dari provinsi," jelasnya. 

Sebagai informasi, vaksin moderna yang tersedia saat ini khusus bagi warga yang sama sekali belum disuntik vaksin Covid-19

Dan sebelum masyarakat umum, vaksin moderna ini terlebih dahulu disuntikkan bagi seluruh tenaga kesehatan di Tana Toraja.

Kriteria Penerima Vaksin Moderna

Selama ini, pemerintah telah melakukan vaksinasi terhadap sebagian masyarakat Indonesia. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan Astrazeneca.

Kali ini di Indonesia juga sudah mulai diberikan vaksin Covid-19 moderna.

Dikutip dari Kontan.id, vaksin Moderna adalah vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA.

Vaksin ini diperoleh melalui COVAX facility yang merupakan jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA. 

Vaksin Moderna digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Diberikan secara injeksi intramuscular, dosis 0,5 mL dengan 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 1 (satu) bulan.

Bagi masyarakat umum di Jakarta saat ini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna.

Lantas, siapa saja yang bisa menerima vaksin Moderna?

Kriteria masyarakat yang bisa divaksin Moderna

Dirangkum dari akun Instagram resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, berikut kriteria masyarakat yang bisa divaksin Moderna:

Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. 

Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan. 

Vaksin Moderna diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti:

Gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dll.

Masyarakat lain di luar kondisi tersebut, sangat disarankan menggunakan vaksin lainnya.

Kriteria masyarakat yang tidak bisa divaksin Moderna

Sementara itu, berikut kriteria masyarakat yang tidak bisa divaksin Moderna:

Masyarakat yang sudah pernah divaksin dosis 1 dengan vaksin Sinovac/ AstraZeneca

Masyarakat yang pernah divaksin dosis lengkap (2 dosis) dengan vaksin Sinovac/ AstraZeneca

Tidak memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan divaksin menggunakan Sinovac/Astra Zeneca. 

Selain itu, masyarakat dapat ke dokter untuk meminta surat keterangan tidak bisa divaksinasi dengan vaksin Sinovac/ AstraZeneca.

Jika dokter memerlukan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penungjang maka pembiayaannya tergantung jaminan kesehatan atau pembiayaan yang digunakan oleh pasien. 

Bagi pasien pengguna JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dapat datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di RS, nantinya dokter akan memberika surat rujukan berjenjang sesuai indikasi pasien.(*)

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved