Tribun Tana Toraja
Masyarakat Umum di Tana Toraja Mulai Divaksin Covid-19 Jenis Moderna
Vaksinasi berlangsung di 12 lokasi yang melibatkan tenaga kesehatan puskesmas dan RSUD Lakipadada.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Kriteria Penerima Vaksin Moderna
Selama ini, pemerintah telah melakukan vaksinasi terhadap sebagian masyarakat Indonesia. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan Astrazeneca.
Kali ini di Indonesia juga sudah mulai diberikan vaksin Covid-19 moderna.
Dikutip dari Kontan.id, vaksin Moderna adalah vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA.
Vaksin ini diperoleh melalui COVAX facility yang merupakan jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA.
Vaksin Moderna digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
Diberikan secara injeksi intramuscular, dosis 0,5 mL dengan 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 1 (satu) bulan.
Bagi masyarakat umum di Jakarta saat ini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna.
Lantas, siapa saja yang bisa menerima vaksin Moderna?
Kriteria masyarakat yang bisa divaksin Moderna
Dirangkum dari akun Instagram resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, berikut kriteria masyarakat yang bisa divaksin Moderna:
Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan.
Vaksin Moderna diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti:
Gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dll.