Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Langgar PPKM Level 4, Satgas Raika Makassar Bakal Segel Salah Satu THM

Satgas Raika Makassar menindaki beredarnya video ramainya pengunjung diduga melanggar protokol kesehatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Langgar PPKM Level 4, Satgas Raika Makassar Bakal Segel Salah Satu THM
TRIBUN TIMUR/SALDY
PLT KA Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. (*)

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved