Khazanah Islam
Mengapa Gerakan Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam? Jika Dilakukan Apa Akibatnya?
Makmum (bahasa Arab: ﻣﻌﻤﻭﻡ) merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada banyak pertanyaan terkait makmum diantaranya mengapa gerakan makmum tidak boleh mendahului imam, jika makmum mendahului imam apa akibatnya?
Ada juga pertanyaan bagaimana jika gerakan makmum berbarengan dengan gerakan imam, dan bagaimana jika gerakan makmum terlambat dari gerakan imam?
Makmum (bahasa Arab: ﻣﻌﻤﻭﻡ) merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).
Nah, Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi ini membahas terkait gerakan makmum.
Berikut penjelasannya seperti dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari buku Bacaan Dan Gerakan Makmum:
Bagi makmum, seorang imam adalah pimpinan shalat yang wajib untuk diikuti.
Dan yang namanya pengikut, umumnya selalu berada di belakang imam baik dalam posisi, bacaan maupun dalam gerakannya.
Walaupun dalam beberapa kasus, ada juga yang dibolehkan atau bahkan disunnahkan untuk dilakukan bersama imam.
Berbeda dengan bacaan bagi makmum yang rata-rata bisa dikerjakan bersama imam untuk selain takbiratul ihram dan salam, semua gerakan bagi makmum sebaiknya dilakukan setelah imam.
Sebab, mendahului imam, membarenginya atau bahkan terlambat dari gerakannya, bisa berkonsekuensi terhadap batalnya shalat makmum.
Tentu saja apa yang disebut sebagai mendahului, membarengi dan terlambat, itu semua memiliki definisi atau ketentuannya. Dan berikut ini adalah ketentuan-ketentuan itu.
A. Mendahului Gerakan Imam
Mendahului gerakan imam adalah tindakan terlarang dalam shalat.
Rasulullah bahkan sampai memberikan ancaman untuk para pelakunya dengan balasan mengerikan berupa perubahan wajah atau tubuh menjadi wajah dan tubuh keledai.
Meskipun jelas larangannya dan akibatnya, akan tetapi tidak lantas semua gerakan mendahului imam mengakibatkan shalat makmum menjadi batal.
Yang disepakati adalah ketika makmum mendahului imam sebanyak dua rukun gerakan.
Itu bisa membatalkan shalat makmum.
Akan tetapi jika baru satu gerakan, maka sebagian ulama syafi’iyyah memang ada yang menilainya batal juga.
Sedangkan kalau baru setengah atau sebagian rukun saja, maka shalat makmum yang mendahului itu tidak dianggap batal.
1. Mendahului Dua Rukun
Dalam membahas rukun gerakan ini, para ulama masih mendiskusikan tentang ada tidaknya rukun perantara yang durasinya pendek itu.
Bagi yang menganggap ada, maka mendahului rukun perantara ini tidak terhitung sebagai mendahului satu rukun.
Rukun perantara hanya ada dua yaitu i’tidal dan duduk di antara dua sujud.
Selain dua rukun ini, maka semuanya adalah rukun maqshudah (rukun tujuan).
Namun bagi yang menganggap bahwa semua rukun adalah maqshudah, maka mendahului imam dalam masing-masing rukun tetap dihukumi sebagai mendahului satu rukun.
Ada dua deskripsi dari mendahului dua rukun yang membatalkan shalat makmum.
- a. Deskripsi Pertama
Deskripsi Pertama adalah; ketika ada makmum yang ruku’ dahulu sebelum imam, kemudian pada saat imam mau ruku’ dia i’tidal lebih dulu dan pada saat imam mau i’tidal, dia sujud lebih dulu lagi.
Dalam kasus ini, terjadi tiga kali gerakan mendahului imam.
Bagi yang menganggap ada rukun perantara maka mendahului dalam i’tidal tidak terhitung.
- b. Deskripsi Kedua
Deskripsi kedua ini satu bentuk mendahului imam yang barangkali tak terbayangkan.
Yaitu saat ada makmum yang baru sampai sujud, padahal sang Imam masih berdiri baru saja hendak ruku’.
Ada tiga rukun yang didahului makmum. Yaitu; ruku’, i’tidal dan sujud.
Bagi yang tidak menganggap adanya rukun perantara, maka ketika makmum baru selesai i’tidal saja, sudah dianggap mendahului dua rukun dan batal.
c. Keduanya Membatalkan Shalat
Kedua deskripsi gerakan mendahului imam tersebut, selain tentu saja haram hukumnya, konsekuensinya adalah shalatnya batal.
Ini jika dilakukan secara sadar dan sengaja.
Akan tetapi jika tidak, shalat masih bisa berlanjut namun setelah salamnya imam, makmum ini wajib mengganti raka’at yang di dalamnya dia mendahului imam dua rukun gerakan.
2. Mendahului Satu Rukun
Deskripsinya adalah pada saat ada makmum yang ruku’ terlebih dahulu sebelum imam ruku’, kemudian dia i’tidal padahal imam baru akan ruku’, maka inilah yang disebut mendahului satu rukun.
Dalam pandangan banyak ulama syafi’iyyah, gerakan mendahului satu rukun seperti ini tidaklah membatalkan shalat.
Meskipun di antara mereka ada juga yang berpandangan batal. Walaupun tidak membatalkan, namun tetap saja hal ini juga dihukumi haram.
3. Medahului Sebagian Rukun
Deskripsinya adalah pada saat makmum sudah berada dalam ruku’ dan imam masih berdiri.
Namun pada saat dia mau i’tidal, dia menunggu imam terlebih dahulu agar bisa ruku’ bersama kemudian baru i’tidal setelah imam selesai ruku’.
Tindakan mendahului gerakan imam yang cuma sebagian ini, juga dihukumi haram jika dilakukan secara sengaja walaupun tidak sampai membatalkan.
Hanya saja para ulama memang berbeda pendapat apakah makmum yang terlanjur mendahului imam ini dianjurkan menunggu atau kembali ikut gerakan imam.
Banyak di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan sunnah bagi makmum tadi untuk kembali bersama imam. Walaupun menunggu juga diperbolehkan.
B. Berbarengan Dengan Gerakan Imam
Meski tidak sampai membatalkan, namun para ulama menganjurkan agar jangan sampai makmum membarengi imam dalam gerakan-gerakannya.
Makmum dianjurkan menunggu hingga imam menjelang selesai dari satu gerakan, baru makmum mengikutinya.
Namun ada satu gerakan makmum yang jika hal itu dilakukan bersamaan atau membarengi gerakan imam, maka shalat makmum menjadi batal.
Sebenarnya kata yang tepat dalam pembahasan ini adalah bacaan. Dan bukan gerakan.
Akan tetapi karena bacaan tersebut sering dilakukan bersamaan dengan gerakan, maka pembahasan bacaan tersebut dimasukkan di sini.
Bacaan yang dimaksud adalah bacaan takbiratul ihram.
Jika makmum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan imam, maka shalat makmum tidak sah.
Karena shalat yang hendak dijadikan panutan belum lagi sah dimulai.
Demikian juga dengan bacaan salam.
Sebagian ulama syafi’iyyah ada yang mengatakan batal, bagi makmum yang melakukannya bersamaan dengan imam.
Ini untuk salam pertama. Walaupun ada juga yang mengatakan bahwa membarengi salam imam tidak membatalkan.
C. Terlambat Dari Gerakan Imam
Pembahasan terkait terlambat dari gerakan imam ini bisa dianalogikan dengan pembahasan mendahului gerakan imam.
Walaupun dari sisi hukum, mendahului jauh lebih terlarang dari terlambat.
Karena dalil pelarangannya yang sangat spesifik.
Akan tetapi dari sisi konsekuensi, kurang lebih memiliki kesamaan.
D. Berbeda Bentuk Dengan Gerakan Imam
Dalam beberapa kasus seorang makmum boleh untuk berbeda bentuk gerakan dengan imam.
Misalnya saat imam tidak melaksanakan duduk istirahat, maka makmum tetap disunnahkan untuk duduk istirahat.
Dan jika makmum melakukannya, maka hal itu diperbolehkan.
Walaupun konsekuensinya gerakan makmum akan berbeda dengan gerakan imam.
Akan tetapi perbedaan yang seperti ini adalah perbedaan yang tidak signifikan. Sehingga para ulama mengatakan tetap diperbolehkan.
Demikian juga untuk makmum masbuq atau makmum yang berbeda jenis shalat dengan imam, bisa jadi imam sedang duduk tawarruk, namun makmum belum lagi harus duduk tawarruk.
Maka makmum tetap boleh untuk duduk iftirasy, meski imam sedang duduk tawarruk. (*)
Tulisan ini dikutip dari buku Bacaan Dan Gerakan Makmum yang ditulis oleh Sutomo Abu Nashr terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 8 Maret 2019.
Catatan dari penulis buku
Sebenarnya buku kedua ini belum benar-benar tuntas.
Pada bagian gerakan makmum, kutipan-kutipan kitab para ulama belum penulis masukkan karena tidak sederhana untuk diringkas.
Dan apa yang tersaji dalam bagian tersebut barulah ringkasannya saja.
Semoga suatu saat, kutipan-kutipan itu juga bisa disertakan. Walau dengan pemenggalan-pemenggalan disana-sini misalnya.
Tentang Sutomo Abu Nashr, Lc
Salah satu pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Di Rumah Fiqih menjabat banyak posisi sekaligus antara lain sebagai Direktur dan dosen Kampus Syariah, Direktur Rumah Fiqih Publishing, dan jabatan-jabatan penting lainnya.
Menjadi narasumber penceramah fiqih di berbagai masjid, kampus, perkatoran dan lainnya.
Trainer dalam Pelatihan Dasar Faraidh, Zakat, Pengurusan Jenazah, Pernikahan dan lainnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)