Tribun Makassar
Danny Pomanto Bakal Salurkan Insentif Pajak, Syarat Penerima Harus Sudah Divaksin
Insentif pajak seiring banyaknya masyakarat terdampak pandemi Covid-19, terkhusus kalangan pelaku usaha.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bakal memberikan insentif perpajakan.
Insentif pajak seiring banyaknya masyakarat terdampak pandemi Covid-19, terkhusus kalangan pelaku usaha.
Apalagi Makassar tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MAsyarakat (PPKM) Level 4.
Rencananya, Danny Pomanto bakal mengeluarkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Jadi kebijakan ke depan saya akan kasih insentif pajak terutama PBB," ujar Danny Pomanto, Jumat (20/08/2021).
Untuk bisa mendapat insentif pajak, masyakarat khususnya pelaku usaha telah disuntik vaksin Covid-19.
Syaratnya ini kata Danny, merupakan syarat wajib.
"Syaratnya kalau individu rumah semua sudah divaksin. Kalau pengusaha, pegawainya sudah divaksin. Saya kasih insentif pajak," jelasnya.
Terkait besaran nilai insentif pajak yang nantinya diberikan, Danny belum mau bicara banyak.
Ia hanya meminta masyakarat untuk bisa bersabar.
"Belum bisa dikasih tahu," tutup Danny Pomanto.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memastikan memberikan insentif pajak sampai bulan Desember 2021.
Hal itu dilakukan guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan
Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.
Namun khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan