Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Foto

FOTO; 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke 76 RI

PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi HUT ke 76 RI di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021).

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sudirman
FOTO; 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke 76 RI - andi-sudirman-sulaiman-menghadiri-acara-pemberian-remisi-hut-ke-76-ri-di-rutan-kelas-1-makassar-1.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi HUT ke 76 RI di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021). Sebanyak 6.034 narapidana disemua Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
FOTO; 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke 76 RI - andi-sudirman-sulaiman-menghadiri-acara-pemberian-remisi-hut-ke-76-ri-di-rutan-kelas-1-makassar-2.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi HUT ke 76 RI di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021). Sebanyak 6.034 narapidana disemua Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
FOTO; 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke 76 RI - andi-sudirman-sulaiman-menghadiri-acara-pemberian-remisi-hut-ke-76-ri-di-rutan-kelas-1-makassar-3.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi HUT ke 76 RI di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021). Sebanyak 6.034 narapidana disemua Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi HUT ke 76 RI di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021).

Sebanyak 6.034 narapidana disemua Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Diketahui ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait Hak Narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Khusus.

Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved