Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timor Leste

Ingat Eurico Guterres? Pernah Dapat Penghargaan, Jokowi Diminta Cabut, Catatan Kelam di Timor Leste

Pantas baru dapat penghargaan bintang jasa, Presiden Jokowi malah diminta mencabutnya, terkuak ini catatan kelam Eurico Guterres di Timor Leste

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase/Intisari
Eurico Guterres dapat penghargaan bintang jasa, Presiden Jokowi malah diminta mencabutnya, terkuak ini catatan kelam di Timor Leste 

"karena tidak memenuhi kualifikasi seorang atasan sipil yang mempunyai otoritas de jure maupun de facto yang efektif

terhadap anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) meskipun ia adalah wakil panglimanya," tulisnya.

Tetapi, ia mengungkapkan, proses paralel peristiwa kejahatan kemanusiaan tersebut juga diadili di Dili,

Timor Leste melalui The Special Panels for Serious Crimes, yang membuktikan adanya kejahatan.

"Pada proses hybrid court oleh Sepcial Panels for Serius Crimes tersebut telah terbukti adanya kejahatan kemanusiaan

di Timor Timur pasca jajak pendapat, dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," ujar Taufik Basari.

Komisi CAVR

Untuk kasus tersebut, dibentuk Comissao de Acolhimento Verdade e Reconciliacao de Timor Leste (CAVR) atau Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste.

Komisi ini menghimpun informasi, data, kesaksian, para penyintas, dan pelaku yang bersedia mengakui peristiwa yang terjadi,

kemudian menuangkan dalam laporan akhirnya yang diberi judul Chega! Yang berarti ‘cukup sudah, jangan lagi!’.

Hasilnya, temuan fakta dalam proses pengadilan Dili agar menjadi pembelajaran.

"Peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun negara Indonesia tidak mengakuinya.

"PBB dan para ahli HAM menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dilli dan proses pengungkapan kebenaran oleh CAVR sebagai pembelajaran," kata Taufik Basari.

Sosok yang bernama lengkap Eurico Barros Guterres tersebut menjadi tertuduh utama dalam pembantaian di Gereja Liquica pada 1999 lalu.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2002.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved