Saya Sappol
Gara-gara Ulah 'Sappol PP', Nakes di Sulsel Kecewa Berat Kerjanya Diragukan, Siapa yang Perintahkan?
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi membenarkan pengawasan tersebut oleh Satpol PP Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bukan Saya Sappol, cara pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sulawesi Selatan kembali heboh di publik.
Setelah aksi kekerasan oknum Satpol Gowa yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan, kini muncul lagi kasus baru antara Satpol PP vs Nakes yang bertugas di RS Pemprov Sulsel.
Sejumlah nakes mengeluhan tindakan Satpol PP Sulsel yang melakukan penekanan terhdapa kerja-kerja kedokteran.
Aktivitas mereka dipantau dan dimonitoring langsung oleh personel Satpol PP Provinsi Sulsel.
Hal ini pun mendapat reaksi oleh sejumlah nakes, karena merasa kerja kerja mereka diragukan Satpol PP.
Satpol PP Sulsel yang sedianya bertugas melakukan penegakan hukum dan pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, kini ditambah untuk mengawasi kehadiran para dokter ASN di 7 rumah sakit pemerintah provinsi Sulsel.

Adapun RS di bawah naungan Pemprov Sulsel adalah, RS Haji, RS Labuang Baji, RS Dadi, RS Sayang Rakyat, RS Pertiwi, RS Fatimah, dan RS Gigi dan Mulut.
Informasi ini terkuak setelah muncul di sosial media unggahan dari salah satu akun di instagram @zaidatulamalia.
Dalam postingannya, dia mengupload video salah seorang personel satpol PP Sulsel yang ditanya bahwa sedang apa dia disitu?
Dan apa tugasnya?
Kemudian personel satpol tersebut menjawab bahwa sedang ditugaskan mengawasi kehadiran para dokter di RS. Dalam caption di IG, @zaidatulamalia menyampaikan intinya mempertanyakan pengawasan dokter oleh Satpol PP.
Dalam caption di IG, @zaidatulamalia menyampaikan intinya mempertanyakan pengawasan dokter oleh Satpol PP.
Saat kasus covid naik pesat, IDI/IDAI menganjurkan pelayanan telemedicine untuk melindungi dokter2 dari terpapar covid, mengingat data dari @timmitagasiidi menunjukkan angka kematian dokter yang kian meningkat.
Ini malah mengirim satpol pp untuk mengawasi kehadiran dokter.
Gagal paham saya!
Cara ini sungguh tidak elok. Tidak perlu mengajari kami cara bertanggung jawab terhadap nyawa manusia.
Demikian unggahan akun tersebut yang kemudian ramai dibagikan di grup-grup WhatsApp.
Informasi yang dihimpun dari BKD Sulsel, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi membenarkan pengawasan tersebut oleh Satpol PP Sulsel.
“Memang ada pengawasan seperti itu. Satpol hanya memonitoring atas Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan BKD tentang penegakan disipilin dokter ASN.”
Menurut Imran, sebagai seorang ASN, dokter wajib juga mematuhi aturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
“Jadi hal biasa saja itu,” ujar Imran, Minggu (15/8/2021) di Makassar.
Terpisah, Kabid Ops Trantibum Satpol PP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, sebelum menerjunkan personelnya di 7 rumah sakit pemerintah provinsi tersebut, pihaknya bersama BKD Sulse sudah melakukan sosialisasi ke manajemen rumah sakit.
“Selain mensosialisasikan Surat edaran tentang pendisiplinan ASN, juga memberitahukan kepada manajemen rumah sakit bahwa akan ada personel Satpol yang membantu manajemen dalam memonitoring kehadiran ASN tersebut,” ujar Sultan.
Sultan menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
“Ini perintah pimpinan, dan kami jalankan dengan etikd baik. Saya wanti-wanti pasukanku untuk selalu humanis dalam menjalankan tugas ini, jangan arogan, tugas kita hanya memonitoring dan melaporkan ke pimpinan, BKD, dan tentu kepada Bapak Gubernur,” jelas Sultan.

Sebagai ASN, tentu ada hak dan kewajiabn yang harus dipenuhi, termasuk di dalamnya bagaimana ASN yang bersangkutan memenuhi jam kerjanya di tempat dimana mereka ditugaskan.
Direktur RS Haji Dr Mappatoba menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan sistem pengawasan seperti ini terhadap dokter.
“Itu lumrah, saya katakan itu hal biasa. Para dokter ASN harus terima hal hal seperti itu. Dan manajemen rumah sakit berterima kasih ke Satpol PP Sulse yang bertugas memantau kehadiran dokter ASN,” ujar Mappatoba.
Menurutnya, ada oknum dokter ASN yang terlambat melakukan pelayanan di RS Pemerintah misalnya, hanya karena pergi dulu mengutamanakan pasiennya di RS swasta.
“Ini sudah rahasia umum. Tak boleh lagi ada dokter ASN seperti itu,” ujar Mappatoba.