Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Terbaru, Ternyata Inilah yang Buat Dokter Muda MA Tak Dapat Restu Calon Mertua, Tak Disangka!

Motif di awal penyelidikan, tersangka mengaku sakit hati karena calon mertuanya itu tidak merestui rencana pernikahannya dengan sang pacar.

Editor: Waode Nurmin
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). Kondisi kejiwaan M sedang diperiksa untuk mengungkap kasus ini. 

MA dikatakan S meminta uang tebusan hamil senilai Rp300 juta.

"Tanggal 5 Agustus lalu, satu malam sebelum wanita itu bakar rumah kami, saya dengar kalau dia minta Rop 300 juta ke Koko, karena dia hamil," ungkap adik Leo.

Tak hanya itu, pelaku MA juga diakui S meminta diserahkan kepemilikan bengkel milik Leo menjadi atas namanya.

"Dia minta ambil alih bengkel jadi dipegang dia," ungkap adik Leo.

MA bahkan meminta agar nantinya saat ia menikah dengan Leo, orangtua dan keluarga korban harus keluar dari rumah.

"Papa Mama diminta cari rumah sendiri dan setiap bulan dikasih jatah berapa duit untuk Papa Mama dan kami adik-adiknya," papar Sisca.

Permintaan dari MA itu akhirnya yang membuat orangtua Leo tak setuju.

Meski begitu, S mengatakan bahwa sang kakak sudah bersedia tanggungjawab atas kehamilan MA.

"Tapi mamaku bilang, hamil wajib tanggung jawab sebagai laki-laki. Tetapi tentang tuntutan, kita lakukan sesuai kemampuan," tegasnya.

Nahas, niat baik Leo dan keluarga justru dibalas sebaliknya oleh pelaku.

MA nekat membakar bengkel sang kekasih menggunakan BBM yang ia beli.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksi kejinya karena mengaku kedua orangtua Leo tak menyetujuhi hubungan mereka.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga diketahui sedang hamil 7 minggu.

"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," kata Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved