Novel Bamukmin Ngaku Siap Dampingi Anies Baswedan, Denny Siregar: Gimana Cucok Gak Jadi Cawapres?
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengaku siap jika dirinya diminta mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. "Gimana cucok gak jadi Cawapres?"
TRIBUN-TIMUR.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengaku siap jika dirinya diminta mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Pegiat media sosial Denny Siregar pun berkomentar melalui akun media sosialnya, baik Instagram maupun Twitter, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Kayaknya cocok nih dipasangkan sama @aniesbaswedan. Yang satu prestasinya jago main kata2, satunya lagi prestasinya kurang rata..," tulis Denny Siregar, lewat akun Instagram @dennysirregar, Kamis (12/8/2021) malam.
Cuitan Denny Siregar disertai capture judul artikel tentang Novel Bamukmin yang mengaku memiliki banyak prestasi sehingga cocok mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Sementara di akun Twitter @Dennysiregar7, Denny Siregar memposting foto Novel Bamukmin sedang tersenyum menampakkan gigi-giginya.
"Saya siap dampingi @aniesbaswedan.. Gimana cucok gak jadi Cawapres ?," tulis Denny Siregar, pukul 6.34 malam.
Diketahui, Novel Bamukmin yang mengaku siap jika diminta mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Tak hanya itu, dia bahkan mengklaim mampu memenangi Pilpres 2024 jika berpasangan dengan Anies Baswedan.
Novel Bamukmin pun membeberkan prestasinya.
Salah satunya yakni andilnya dalam memenjarakan Ahok dalam kasus penoadaan agama.
Diberitakan sebelumnya, kisah Ahok bermula dari peristiwa pada 27 September 2016, ketika Ahok berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Pada tanggal itu, Novel Bamukmin merupakan orang pertama yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penodaan agama.
Novel Bamukmin bahkan turut menjadi saksi.
Setelah melalui serangkaian sidang yang menghadirkan banyak saksi, pada tanggal 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.