Aturan Baru: Dilarang Keras Lomba Perayaan HUT ke-76 RI, Upacara Proklamasi Maksimal 30 Orang
Menteri Dalam Negeri RI atau Mendagri, Tito Karnavian melarang warga menggelar perlombaan dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus tahun ini
”Tanpa menghilangkan rasa cinta Tanah Air, kita dapat merayakan hari kemerdekaan dari rumah misalnya dengan jenis perayaan virtual saja,” kata dia, Jumat (6/8/2021).
Wiku mengingatkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu kegiatan selebrasi yang berisiko dan memicu kerumunan harus diminimalisasi.
Perayaan 17 Agustus secara virtual, menurut dia, tak akan mengurangi rasa cinta warga negara terhadap Tanah Air.
"Sejatinya, dengan kita meminimalisasi kegiatan berisiko, ini adalah cerminan rasa cinta Tanah Air yang sebenarnya karena hendak mempercepat proses pengendalian Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.
Desakan untuk meniadakan lomba Agustusan tahun ini sempat diutarakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad.
Ia menilai kegiatan itu perlu dilarang untuk menghindari penyebaran serta kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.
”Melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah perlu membuat aturan soal [peniadaan lomba] ini,” kata Rumadi.(tribun network/fik/dod)