Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Pemkab Maros Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021, Rumah Makan Buka Sampai Pukul 10 Malam

Pemerintah Kabupaten Maros kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu (11/08/21).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Bupati Maros Chaidir Syam 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Rabu (11/08/21).

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Maros terus meningkat.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya.

Sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi.

"Sama dengan surat edaran yang kemarin" katanya, Rabu (11/08/21).

Untuk rumah makan dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat. 

"Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 22:00," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jam operasional pedagang kaki lima pun hanya sampai pukul 10 malam.

"Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Sementara mall hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

Chaidir juga meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).

 Tak hanya itu, posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan dioptimalkan. 

Ia juga menjelaskan semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.

"Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona perkecamatan," katanya.

Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Serta untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan juga hanya bisa diisi 25 persen dari total kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada makanan ditempat.

Pembatasan level 3 di Maros akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Update Corona Maros

Kasus Covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kembali mengalami peningkatan.

Saat ini Maros telah masuk ke dalam zona orange penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr Muhammad Yunus, Selasa (10/08/2021).

Ia mengatakan penambahannya mencapai 15 kasus.

"Jadi tadi malam ada peningkatan 15 kasus, meninggal satu orang," katanya kepada tribunmaros.com.

Total 538 kasus aktif yang ada di Maros saat ini.

Kabar baiknya, terdapat 64 pasien yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan dan isolasi mandiri.

Total kasus saat ini berjumlah 538 tersebar di 14 kecamatan.

"Mallawa menjadi kecamatan dengan jumlah kasus paling sedikit yakni tiga orang," katanya.

Sementara kasus tertinggi berada di Kecamatan Mandai.

"Paling tinggi berada di Kecamatan Turikale dengan 111 kasus," tambahnya.

Saat ini 20 orang dari total pasien Covid-19 telah melakukan perawatan di rumah sakit.

Sementara 518 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Ia mengungkapkan, diduga pasien tertular akibat adanya kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.

"Kasus yang ditemukan sebagian besar hasil tracing dan testing kontak terhadap konfirmasi aktif sebelumnya. Paling banyak klaster keluarga," tuturnya.

Namun ada pula klaster baru yang ditemukan seiring bertambahnya kasus.

"Sebelumnya ditemukan klaster perjalanan, Nakes dan Perkantoran. Namun sekarang klaster terbanyak yakni keluarga,"  tuturnya.

Ia mengatakan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 di Maros, disiplin protokol kesehatan terus ditegakkan.

Saat ini Satgas Covid-19, kata dr Yunus gencar melakukan pemeriksaan 3T.

"Kami dari satgas saat ini sedang memperkuat 3T, Tracing, Testing dan Treatment," lanjutnya.

Giat vaksinasi juga terus digalangkan untuk seluruh masyarakat demi memperkuat antibodi.

"Perketat protokol Kesehatan, walapun sudah divaksin. Karena vaksin tidak menjamin kita tidam berpotensi terinfeksi virus Corona," jelasnya.

Ia menjelaskan tingkat efektivitas dari setiap jenis vaksin berbeda-beda.

"Efektivitas vaksin berbeda tergantung jenisnya. Misalnya, hanya 55-65 persen jika menggunakan Sinovac, dan 76 persen jika menggunakan astraZeneca," terangnya.

Dr. Yunus berharap masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program vaksinasi.

Tak hanya itu, Pemkab Maros pun telah memberlakukan PPKM Mikro  sejak 09 Juli 2021.

Hingga saat ini total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kabupaten Maros adalah sebanyak 3.061.

Dan untuk pasien yang sudah sembuh mencapai 2.465 orang.

Sementara yang meninggal dunia 58 orang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved