Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Kabar Terbaru Stadion Mattoanging, Sudah Masuk Tahap Pembahasan di KUA-PPAS 2022

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging Andi Mattalatta Makassar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari meninjau lokasi pembangunan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (982021). 

“Tapi semua salinan kelengkapan mulai dari Amdal, Amdalalin, DED, dan Manajemen Konstruksi harus dilaporkan. Jadi usulan Rp 1 triliun untuk stadion tetapi terbuka sesuai perjanjian dengan PT SMI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel direncanakan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran. Setelah pembongkaran selesai, proses rehabilitasi akan terus berjalan dalam dua tahun anggaran.

“Rehabilitasi Stadion Mattoanging harus terus jalan. Groundbreaking dan pembongkaran harus dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Proyek Rehab Stadion Mattoanging yang menggunakan Pinjaman Rp 1 T:

- Rehab Stadion Mattoangin (DED): Rp 27.876.015.000

- Rehab Stadion Mattoangin (AMDAL) Rp 750.000.000

- Rehab Stadion Mattoangin (AMDALALIN) Rp 250.000.000
- Rehab Stadion Mattoangin (MK) Rp 4.060.000.000.

Sejarah Stadion Mattoanging

Sebagai penanda sejarah, Stadion Makassar dibangun dan dikerjakan sejak 16 Agustus 1955, sehari jelang Hari Ulang Tahun X Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Kenang-Kenangan ini secara ringkas tergambar.

Pada triwulan II tahun 1952 dengan bertempat di Gubernuran Makassar dilangsungkannya suatu pertemuan besar.

Hadir dalam pertemuan itu Gubenrnur Sulawesi Soediro yang menghasilkan penetapan komsposisi dan Personalia Dewan Pengawas berikut Dewan Pengurus Yayasan Stadion Makassar. Naskah pembentukannya dibuat dimuka Notaris Mr. J. Ph. De Korte pada 13 Juli 1952, dengan Akta No.2.

Adapun susunan Dewan Pengawas (pertama) berdasarkan akta tersebut terdiri dari :

1. Soediro (Gubernur Sulawesi),

2. Kol. Gatot Soebroto (Panglima TT VII),

3. A.D. Sjahruddin (Walikota Makassar),

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved