Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Termasuk Makassar, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi dari 10 hingga 23 Agustus

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kembali diperpanjang pemerintah.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
PPKM Level 4 di Makassar, Sulsel diperpanjang lagi, 10 hingga 23 Agustus 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM berlaku selama 7 hari atau sepekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021), untuk di Jawa dan Bali.

Sementara di luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 pekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perkonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.

Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.

Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Sementara, di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM akan lebih lama.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," kata Airlangga, Senin malam ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved