Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Data Dinkes 97% ICU RS Penuh, Kapolres Enrekang Andi Sinjaya: Kami Tindak Tegas Pelanggaran Prokes

Data Dinkes 97 ICU RS Penuh, Kapolres Enrekang Andi Sinjaya: Kami Tindak Tegas Pelanggaran Prokes

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mansur AM
Polres Enrekang
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya meminta seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG -- Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Galib menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar  protokol Kesehatan COVID-19 di wilayahnya.

Data sementara Dinas Kesehatan, kapasitas ruangan COVID-19 di RS Enrekang sudah terisi 97%.

Satgas Penanganan COVID-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang sebagai zona merah penyebaran virus Corona.

Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan Demi keselamatan & kesehatan bersama.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah dan Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.

Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang.

Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH meminta seluruh unsur pemerintahan & elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan.

Seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak,.

Sehingga rawan sekali terjadi penularan membuka masker saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat apalagi dalam waktu yang cukup lama.

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.

Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH. meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 615 orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved