Tribun Gowa
Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Status Terkini Sebaran Covid-19
Dia meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
Serta pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai
dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas dua puluh lima persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00
Wita
Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.