Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Status Terkini Sebaran Covid-19

Dia meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

Humas Pemkab Gowa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa, secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Syekh Yusuf, Kacamatan Somba Opu, Jumat (6/8/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa.

Rapat ini berlangsung secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Syekh Yusuf, Kacamatan Somba Opu, Jumat (6/8/2021) siang. 

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa untuk melaporkan kondisi wilayah masing-masing terkait dengan kasus Covid-19.

"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona Hijau, kuning, orange atau merah," ujarnya.

Menurut Kamsina, data terkait zona ini penting.

Sebab untuk mempermudah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa yang saat ini sementara melakukan PPKM Level III. 

"Jadi kalau sudah ada catatan kita bahwa RT atau RW ini masuk zona, kuning, orange atau merah, maka itulah yang harus kita isolasi," bebernya.

Ia berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. 

Dia meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

"Hari Senin laporan Posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Terkait aturan PPKM Level III ini pada umumnya sama dengan sebelumnya.

Yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. 

Perubahan ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.

Seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved