Ketua Umum PMI Jusuf Kalla atau JK Semangati Pendonor Plasma Konvalesen di Jakarta
Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ), Muhammad Jusuf Kalla ( JK ) mendatangi Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ), Muhammad Jusuf Kalla ( JK ) mendatangi Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta, di Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (2/8/2021) malam.
Didampingi Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said dan juru bicaranya, Husain Abdullah, JK menyapa para pendonor.
Kehadiran JK dalam rangka memberikan semangat kepada para pedonor darah dan plasma konvalesen.
Demikian siaran pers PMI kepada Tribun-Timur.com, Selasa (3/8/2021).
Darah dan plasma konvalesen yang disumbangkan para pedonor sangat penting untuk menolong penyembuhan pasien umum maupun pasien Covid-19.
Mereka yang menjadi pendonor plasma konvalesen adalah penyintas Covid-19.
Penyintas Covid-19 kini semakin mudah untuk melakukan donor plasma konvalesen.
Syarat donor plasma konvalesen telah dipermudah.
Cara melakukan donor plasma konvalesen juga tidak rumit.
Ya, PMI telah mempermudah syarat donor plasma konvalesen.
Hal ini untuk meningkatkan pasokan darah plasma konvalesen guna terapi penyembuhan Covid-19.
Sudirman mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300 persen pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia.
Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong.
Pada Juli, meningkat hingga lebih dari 3.000 kantong.
"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.
Mantan Menteri ESDM ini menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor plasma konvalesen.
Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor plasma konvelesen dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.
Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:
* Usia 18-60 tahun
* Berat badan lebih dari 55 kg
* Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil
* Pernah terkontaminasi Covid-19
* Bebas keluhan minimal 14 hari
* Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
* Maksimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
* Tidak menerima tranfusi darah selama 3 bulan terakhir
* Calon donor plasma konvelesen merupakan penyintas yang isoman lebih dari 3 gejala dapat melakukan donasi dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas
Cara melakukan donor plasma konvelesen
Cara untuk melakukan donor plasma konvalesen yakni:
* Datang langsung ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD
* Jika melalui link pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
* Calon donor plasma konvelesen mengisi formulir menjadi donor darah, Informed Consent, anamesis dan pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibody dan screening IMLTD)
* Calon donor plasma konvelesen yang lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrian yang disampaikan oleh petugas
* Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit
Permintaan plasma konvelesen meningkat
Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).
Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.
"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.
Untuk pengolahan darah, pengolahan plasma konvelesen juga dikenakan biaya pengganti pengolahan. Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.
Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2,5 juta.
Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.
Itulah cara dan syarat donor plasma konvelesen.
Nah, untuk Anda penyintas Covid-19, jangan ragu melakukan donor plasma konvelesen.(*)