Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla atau JK Semangati Pendonor Plasma Konvalesen di Jakarta

Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ), Muhammad Jusuf Kalla ( JK ) mendatangi Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta

Editor: Edi Sumardi
DOK PMI
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla atau JK saat mendatangi Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta, di Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (2/8/2021) malam. Kehadiran JK dalam rangka memberikan semangat kepada para pedonor darah dan plasma konvalesen. 

* Datang langsung ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD

* Jika melalui link pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat

* Calon donor plasma konvelesen mengisi formulir menjadi donor darah, Informed Consent, anamesis dan pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibody dan screening IMLTD)

* Calon donor plasma konvelesen yang lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrian yang disampaikan oleh petugas

* Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit

Permintaan plasma konvelesen meningkat

Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).

Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.

"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.

Untuk pengolahan darah, pengolahan plasma konvelesen juga dikenakan biaya pengganti pengolahan. Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.

Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2,5 juta.

Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.

Itulah cara dan syarat donor plasma konvelesen.

Nah, untuk Anda penyintas Covid-19, jangan ragu melakukan donor plasma konvelesen.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved