Ketua Umum PMI Jusuf Kalla atau JK Semangati Pendonor Plasma Konvalesen di Jakarta
Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ), Muhammad Jusuf Kalla ( JK ) mendatangi Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta
Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.
Mantan Menteri ESDM ini menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor plasma konvalesen.
Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor plasma konvelesen dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.
Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:
* Usia 18-60 tahun
* Berat badan lebih dari 55 kg
* Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil
* Pernah terkontaminasi Covid-19
* Bebas keluhan minimal 14 hari
* Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
* Maksimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
* Tidak menerima tranfusi darah selama 3 bulan terakhir
* Calon donor plasma konvelesen merupakan penyintas yang isoman lebih dari 3 gejala dapat melakukan donasi dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas
Cara melakukan donor plasma konvelesen
Cara untuk melakukan donor plasma konvalesen yakni: