Korupsi RS Batua Makassar
13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Makassar, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka kasus proyek mangkrak RS Batua, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka kasus proyek mangkrak RS Batua, Makassar.
Namun, penetapan itu bukanlah ujung dari penyidikan kasus rasua tersebut.
Pasalnya, polisi meyakini bakal ada tersangka lain yang akan ikut terseret kasus yang sama.
"Nanti ini masih bisa berkembang lagi. Bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus rasua itu di kantornya, Senin kemarin.
Dalam pembangunan tahap I RS Batua itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25 milliar.
Pembangunan rumah sakit tipe C itu pun dimulai pada 2018 lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek bangunan berlantai lima itu mangkrak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 22 milliar atau total los.
"Kami tetapkan tersangka sebanyak 13 orang. Bisa berkembang, yang melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Orang inilah yang bertanggungjawab kegiatan dalam pembangunan RS Batua ini," ujarnya.
Ke 13 orang tersangka itu lanjut Widoni mempunyai peran berbeda-beda.
"Peran perannya ada, pelaksananya ada, berkaitan dgn mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal," beber Widoni.
Pihaknya meyakini, para tersangka tidak dapat mengelak saat pemeriksaan dengan adanya bukti kerugian negara yang ditimbulkan.
"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tida akan mengelak dari pemeriksaan ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.