Tribun Wajo
Jangan Melanggar, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Level 2 di Wajo ?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Senin (2/8/2021).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Senin (2/8/2021).
Kabupaten Wajo berstatus zona oranye dalam penyebaran Covid-19.
Tercatat ada 1.044 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 29 orang dirawat, 82 orang diisolasi, 28 orang meninggal dunia dan 905 orang dinyatakan sembuh.
"Menimbang perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini yang kian meningkat di Wajo, serta adanya Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 maka kita berlakukan PPKM level 2," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin.
PPKM Level 2 menurut Safaruddin memperhatikan zonasi penyebaran Covid-19 ditiap kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Pada Surat Instruksi Bupati Wajo nomor 107 tahun 2021 tentang PPKM dengan kriteria level 2 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo, ada beberapa penetapan zonasi.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu desa/kelurahan.
Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona orange dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat desa/kelurahan.
PPKM tersebut berlaku sejak 30 Juli 2021 lalu.
"Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo," katanya.
Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM level 2 diterapkan di Bumi Lamaddukelleng.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel kecil.
Cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Makan/minum di tempat, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, sebesar 75% dari kapasitas.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning sebesar 50% dari kapasitas, dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, sebesar 25% dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wilayah pada zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.