Tribun Makassar
Diduga Pungli, Inspektorat Sulsel Dalami Tes Psikotes Masuk SMA yang Pakai Dana BOS, Kadis Dipanggil
Hanya saja kata Sulkaf, rekomendasi tersebut ditujukan ke sekolah-sekolah, bukan ke Dinas Pendidikan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inspektorat Sulsel sedang melakukan penelusuran terhadap laporan terkait penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan tes psikotes masuk SMA.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf mengatakan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Prof Muhammad Jufri untuk memberi klarifikasi.
Ia menjelaskan pada tahun 2020 lalu, ada rekomendasi inspektorat untuk menghentikan tes psikotes bakat dan minat/siswa peserta didik baru pada tahun ini.
Hanya saja kata Sulkaf, rekomendasi tersebut ditujukan ke sekolah-sekolah, bukan ke Dinas Pendidikan.
"Bukan ke dinas, itu pemeriksaan BOS ke sekolah-sekolah. Itu yang saya dalami, apakah sampai infonya ke dinas atau tidak, karena itu pemeriksaan sekolah ji," ucap Sulkaf S Latief saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (2/8/2021) malam.
Sulkaf belum bisa berkomentar banyak ihwal pelaksanaan psikotes ini, sebab pihaknya masih menelusuri potensi-potensinya.
"Belum ada rilis (hasil pemeriksaan), baru cuma ditanya-tanya dulu, karena simpang siur beritanya, itu masih kita lihat dimana bedanya," ujar Sulkaf.
Terpisah, kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Prof Muhammad Jufri mengakui telah menghadap Inspektorat Sulsel beberapa hari lalu.
Jufri mengakui telah menyusun panita pelaksana psikotes pelaksanaan bagi peserta didik baru SMA 2021.
"Sekolah sudah punya anggarannya (dana BOS), karena perintahnya di permen (peraturan menteri) begitu, penelusuran bakat minat, diperlukan untuk mengkaji salah satu kompetensi bagi siswa di sekolah," ujarnya.
Hanya saja soal rekomendasi inspektorat tahun 2020 lalu, Jufri mengaku tidak mengetahui adanya dokumen tersebut.
"Laporan dari kepala dinas cabang yang saya terima, hanya ada rekomendasi untuk kabupaten tertentu dan sekolah tertentu. Kalau ada dokumennya dan saya tahu bahwa memang diperuntukan untuk semua kabupaten kota, tidak mungkin saya lakukan," jelasnya.
Jufri mengatakan, pelaksanaan psikotes telah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Kerancuan pelaksanaan dan pemborosan dana BOS untuk pelaksanaan psikotes telah sampai di telinganya.
Karena itu, psikotes tahun ini dilakukan dengan memperbaiki sistem pelaksanaanya. Seperti melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk mencegah adanya praktik monopoli dalam penentuan lembaga tes psikotes.
Eks Dekan Fakultas Psikologi UNM ini menegaskan, bahwa lembaga yang terlibat dalam layanan tes psikotes ini telah mendapat ijin atau mengantongi sertifkat dari PTSP.
"Saya diperiksa (inspektorat) karena ada informasi lembaga penyelenggara yang tidak kantongi izin dari PTSP. Kemudian panitia klarifikasi ke saya, katanya semua lembaga sudah mendapat izin atau rekomedasi PTSP," ujarnya.
"Tahun ini yang saya bangun adalah memperbaiki sistemnya, supaya semua lembaga yang ada di masyarakat mendapat kesempatan untuk bisa mengambil bagian dalam proses itu," sambungnya.
Jufri menambahkan, dalam undang-undang guru dan dosen, salah satu potensi yang harus dimiliki murid yaitu potensi pedagogik.
Kompetensi pedagogik kata Jufri, ada empat poinnya.
Mulai dari memahami karakteristik peserta didik secara komprehensif, mampu melaksanakan atau mendesain bahan pembelajaran sesuai karakteristik siswa.
Selanjutnya mampu melakukan pembelajaran di kelas sesuai karakteristik.
Serta mampu melakukan evaluasi pembelajaran sesuai karakteristik siswa.
"Pertanyaannya apa itu karakteristik siswa? Adalah seluruh kompetensi psikologis yang harus dimiliki calon siswa," ungkapnya.
"Itu tidak mungkin bisa ditahu, harus ditelusuri berdasarkan instrumen, dan instrumen itu harus instrumen yang sah dan baku," ujarnya.
Hanya saja, pengakuan Jufri, Plt Gubernur Sulsel telah memberikan pertimbangan untuk pelaksanaan tes psikotes tahun berikutnya.
"Kalau memang itu urgensinya tidak mendesak untuk pendidikan, yah mulai tahun depan ditiadakan," bebernya.
Diketahui, hasil rekomendasi inspektorat Sulsel tahun 2020 dituliskan bahwa pelaksanaan tes psikotes tidak sesuai dengan pasal 3 huruf c dan pasal 12 ayat 2 Permendikbud RI nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan mendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Tim BOS Provinsi dan Kabupaten Kota tidak boleh melalukan pemaksaan pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler.
Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana bos sesuai kebutuhan sekolah, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun
Sementara, Pemprov Sulsel tahun ini telah membentuk panitia pelaksana psikotes melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel nomor 188-4/1079-SEKRET.2/DISDIK.
Surat tersebut ditandatangani pada 7 Juni 2021 oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Jufri.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2020 menyoroti soal biaya psikotes yang terindikasi pemborosan dengan total Rp441 juta lebih.
Hitungannya, setiap siswa dibayarkan sebesar Rp125 ribu melalui BOS masing-masing sekolah yang dilaksanakan oleh PT Santiang Gammara Jaya yang beralamat di Jl Pedati No 3 Kramat Jati Jakarta Timur.
Ada 15 sekolah yang melaksanakan tes psikotes pada tahun 2020, ialah SMAN 8 Gowa (Rp47,3 juta), SMAN 5 Gowa (Rp12,7 juta), SMAN 1 Gowa (Rp41,8 juta), SMK 1 Gowa (Rp62,8 juta), SMAN 9 Gowa (Rp39,8 juta), SMAN 11 gowa (Rp12,1 juta).
Selanjutnya, SMKN 3 Gowa (Rp49,5 juta) , SMAN 14 Gowa (Rp37,8 juta), SMAN 3 Gowa (Rp35,8 juta), SMAN Gowa (Rp24,2 juta), SMAN 22 Gowa (Rp15,2 juta), SMAN 20 Gowa (Rp16,1 juta), SMAN 21 Gowa (Rp19,1 juta), SMAN 19 Gowa (Rp26,2 juta). (*)