Info CPNS
Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2021? Berikut Ini Pengertian, Jadwal, dan Cara Mengajukannya
Apa itu masa sanggah dalam proses Pendaftaran CPNS 2021? Berikut ini pengertian, Jadwal, dan cara mengajukannya.
Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com