Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Kasus Anggaran Reses DPRD Enrekang, Legislator dan Sekwan Saling Menyalahkan

Seluruh Anggota DPRD Enrekang beserta terpaksa harus mengembalikan sejumlah dana perjalanan dinas (Reses) nya tahun 2020.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Seluruh Anggota DPRD Enrekang beserta terpaksa harus mengembalikan sejumlah dana perjalanan dinas (Reses) nya tahun 2020.

Hal itu lantaran anggaran itu menjadi temuan BPK dan telah menjalani proses penyelidikan oleh Kejari Enrekang.

Kasus dugaan korupsi SPPD (Perjalanan Dinas) DPRD Enrekang yang diselediki Kejari Enrekang saat ini telah ditutup. 

Setelah anggaran hasil temuan BPK telah dikembalikan oleh para Anggota DPRD Enrekang ke kas daerah.

Salah satu anggota DPRD Enrekang, Mustain Sumaele saat dikonfirmasi membenarkan jika anggaran itu sudah dikembali ke Kas Daerah. 

Namun menurutnya itu belum masuk proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Anggaran SPPD itu sendiri adalah biaya perjalanan Dinas dalam daerah untuk Reses 30 anggota DPRD. 

Masing-masing anggota DPRD mengembangkan dana tersebut dengan jumlah yang bervariasi. 

Besarannya paling besar Rp 15 jt sampai terendah Rp 4 juta.

Mustain mengatakan, sebenarnya kegiatan itu terlaksana hanya saja saat berada di lapangan kegiatan mereka tidak didokumentasikan.

Sehingga saat BPK melakukan pemeriksaan tidak ada dokumentasi yang menguatkan dan melengkapi laporan mereka sebagai bukti jika mereka telah melakukan Reses.

Mustain sendiri menyesalkan dan menyalahkan sekretariat DPRD yang tak cermat dalam menyimpan dokumentasi.

"Inilah kelemahan kita di DPRD. Kita punya pendamping kurang cermat menyimpan dokumentasi. Sekretariat yang selalu mendampingi kita, tapi tidak mendokumentasikan kegiatan kami," kata Mustain saat dikonfirmasi media, Sabtu (31/7/2021).

"Makanya wajar saja jadi temuan karena bukti fisik itu adalah dokumentasi. Masa' kita yang bicara diatas kita juga yang foto sendiri," kesal Mustain.

Politisi Partai Gerindra ini terpaksa harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp. 10.500.000 dari Rp 15 juta rupiah sesuai dengan dokumen yang dia miliki.

Ia menilai, birokrasi yang ada di DPRD cukup lemah, seharusnya setiap dokumentasi masing-masing anggota DPRD dibundel dan disiapkan pada saat ada pemeriksaan dari BPK.

Namun kata Mustain, yang terjadi pihak Sekretariat DPRD baru kasuk kusuk saat dokumentasi diminta oleh BPK.

Bahkan, Mustain menilai kelemahan ada pada Sekwan yang tidak memaksimalkan fungsi anggotanya. 

"Padahal Sekwan itu punya fungsi management. Mengarahkan Stafnya untuk mendampingi anggota DPRD. DPRD inikan punya hak Protokoler," tegasnya.

Terpisah Sekwan, Kadir Loga menampik tudingan Mustain tersebut. 

Ia mengatakan pada Tatib DPRD dijelaskan bahwa disamping menentukan tempat, waktu juga menjaring aspirasi masyarakat dan apa tanggapan anggota dewan harus dilengkapi dengan dokumentasi.

"Nah pada saat mereka (Legislator) didampingi Sekretariat, dokumentasi kami itu lengkap. Kalau pada saat Reses anggota dewan, kami sekretariat mendampingi," ujarnya.

"Tapi pada saat mereka jalan perorangan untuk menemui konstituennya itulah mereka tidak dokumentasikan kegiatan mereka. Itu yang tidak ada bukti fisiknya," jelas mantan Camat Anggeraja ini.

Meski begitu, Kadir Loga mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran Sekretariat DPRD Enrekang ke depan. 

Dia menegaskan tak akan lagi ada kesalahan yang sama terulang karena semua sudah diselesaikan dengan baik.

Seperti diketahui, kasus ini memang telah mendapat berbagai tanggapan masyarakat. 

DPRD yang selama ini sangat nyaring bersuara jika ada kesalahan yang dilakukan pihak lain, kini justru harus menuai masalah dengan adanya temuan BPK terkait anggaran SPPD untuk melakukan reses di dalam daerah.

Beruntung, dana itu cepat dikembalikan dan Kejari harus menghentikan penyelidikannya.

Sehingga 30 Anggota DPRD Enrekang selamat dari Jerat dugaan kasus korupsi SPPD tahun 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, kasus itu dihentikan lantaran seluruh jajaran DPRD Enrekang seperti 30 anggota dewan, sekretaris dewan dan staf telah mengembalikan uang dugaan hasil temuan kerugian negara ke Kejari Enrekang.

Total uang negara yang dikembalikan oleh pihak DPRD Enrekang sekitar Rp 400 juta.

"Proses penyelidikannya tidak dilanjutkan lagi dengan adanya pengembalian tersebut. Mereka sudah kembalikan uang negara sekitar Rp 400 juta," kata Andi Zainal.

Ia menjelaskan, jumlah uang yang dikembalikan seluruh anggota dewan berbeda-beda.

Hal itu disesuaikan dengan jumlah hasil temuan yang mereka gunakan.

"Masing-masing anggota dewan itu beda-beda jumlahnya, jadi mereka kumpulkan sehingga terkumpul uang sebanyak itu yang dikembalikan," jelas Andi Zainal.

Kasi Intel mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus SPPD DPRD Enrekang tahun 2020 berdasarkan hasil temuan BPK saat lakukan audit keuangan tahun anggaran 2020.

Dalam audit itu terdapat temuan dana SPPD para anggota dewan seperti adanya reses fiktif dalam dan luar daerah.

"Jadi ini karena kasus masih dalam tahap penyelidikan dan mereka telah kembalikan uang sehingga kasus dinyatakan selesai dan tidak diproses lagi," tegas Andi Zainal. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved