Tribun Enrekang
Soal Kasus Anggaran Reses DPRD Enrekang, Legislator dan Sekwan Saling Menyalahkan
Seluruh Anggota DPRD Enrekang beserta terpaksa harus mengembalikan sejumlah dana perjalanan dinas (Reses) nya tahun 2020.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, kasus itu dihentikan lantaran seluruh jajaran DPRD Enrekang seperti 30 anggota dewan, sekretaris dewan dan staf telah mengembalikan uang dugaan hasil temuan kerugian negara ke Kejari Enrekang.
Total uang negara yang dikembalikan oleh pihak DPRD Enrekang sekitar Rp 400 juta.
"Proses penyelidikannya tidak dilanjutkan lagi dengan adanya pengembalian tersebut. Mereka sudah kembalikan uang negara sekitar Rp 400 juta," kata Andi Zainal.
Ia menjelaskan, jumlah uang yang dikembalikan seluruh anggota dewan berbeda-beda.
Hal itu disesuaikan dengan jumlah hasil temuan yang mereka gunakan.
"Masing-masing anggota dewan itu beda-beda jumlahnya, jadi mereka kumpulkan sehingga terkumpul uang sebanyak itu yang dikembalikan," jelas Andi Zainal.
Kasi Intel mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus SPPD DPRD Enrekang tahun 2020 berdasarkan hasil temuan BPK saat lakukan audit keuangan tahun anggaran 2020.
Dalam audit itu terdapat temuan dana SPPD para anggota dewan seperti adanya reses fiktif dalam dan luar daerah.
"Jadi ini karena kasus masih dalam tahap penyelidikan dan mereka telah kembalikan uang sehingga kasus dinyatakan selesai dan tidak diproses lagi," tegas Andi Zainal. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez