Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Kasus Anggaran Reses DPRD Enrekang, Legislator dan Sekwan Saling Menyalahkan

Seluruh Anggota DPRD Enrekang beserta terpaksa harus mengembalikan sejumlah dana perjalanan dinas (Reses) nya tahun 2020.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang. 

Ia menilai, birokrasi yang ada di DPRD cukup lemah, seharusnya setiap dokumentasi masing-masing anggota DPRD dibundel dan disiapkan pada saat ada pemeriksaan dari BPK.

Namun kata Mustain, yang terjadi pihak Sekretariat DPRD baru kasuk kusuk saat dokumentasi diminta oleh BPK.

Bahkan, Mustain menilai kelemahan ada pada Sekwan yang tidak memaksimalkan fungsi anggotanya. 

"Padahal Sekwan itu punya fungsi management. Mengarahkan Stafnya untuk mendampingi anggota DPRD. DPRD inikan punya hak Protokoler," tegasnya.

Terpisah Sekwan, Kadir Loga menampik tudingan Mustain tersebut. 

Ia mengatakan pada Tatib DPRD dijelaskan bahwa disamping menentukan tempat, waktu juga menjaring aspirasi masyarakat dan apa tanggapan anggota dewan harus dilengkapi dengan dokumentasi.

"Nah pada saat mereka (Legislator) didampingi Sekretariat, dokumentasi kami itu lengkap. Kalau pada saat Reses anggota dewan, kami sekretariat mendampingi," ujarnya.

"Tapi pada saat mereka jalan perorangan untuk menemui konstituennya itulah mereka tidak dokumentasikan kegiatan mereka. Itu yang tidak ada bukti fisiknya," jelas mantan Camat Anggeraja ini.

Meski begitu, Kadir Loga mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran Sekretariat DPRD Enrekang ke depan. 

Dia menegaskan tak akan lagi ada kesalahan yang sama terulang karena semua sudah diselesaikan dengan baik.

Seperti diketahui, kasus ini memang telah mendapat berbagai tanggapan masyarakat. 

DPRD yang selama ini sangat nyaring bersuara jika ada kesalahan yang dilakukan pihak lain, kini justru harus menuai masalah dengan adanya temuan BPK terkait anggaran SPPD untuk melakukan reses di dalam daerah.

Beruntung, dana itu cepat dikembalikan dan Kejari harus menghentikan penyelidikannya.

Sehingga 30 Anggota DPRD Enrekang selamat dari Jerat dugaan kasus korupsi SPPD tahun 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved