Kasus Ancaman Kekerasan
Ini Ucapan Jerinx yang Membuat Adam Deni Melapor ke Polisi
Ancaman hanya lewat telepon. Soal ‘Saya injak kepala kau di trotoar.’ Dan itu sangat jelas dinyatakan ada unsur pidana oleh penyidik
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh I Gede Aryastina alias Jerinx kepada selebgram Adam Deni terus bergulir. Jumat (30/7/2021) kemarin Adam Deni dengan didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan alat-alat bukti terkait dengan laporannya soal dugaan pengancaman oleh drummer grup band Superman Is Dead itu.
Alat bukti yang diserahkan Adam Deni ke polisi adalah handphone miliknya. Di handphone tersebut terdapat bukti rekaman tentang ancaman dari Jerinx kepada Adam. Namun Machi tidak bisa mengungkapkan secara detail mengenai isi rekaman tersebut.
“Yang disita bukti rekaman, ya, percakapan yang telah direkam oleh klien saya sekitar 1 menit 30 detik. Telah diserahkan ke polisi,” kata Machi.
Adam Deni menjelaskan bahwa rekaman tersebut berisi ancaman dari Jerinx kepada dirinya. Ia mengungkapkan ancaman yang disampaikan oleh drummer Superman Is Dead itu.
“Ancaman hanya lewat telepon. Soal ‘Saya injak kepala kau di trotoar.’ Dan itu sangat jelas dinyatakan ada unsur pidana oleh penyidik,” tutur Adam.
Adam juga mengapresiasi pihak kepolisian karena laporannya terhadap Jerinx sudah naik statusnya ke penyidikan. Sebagai masyarakat, ia hanya menggunakan haknya untuk menuntut keadilan. Adam juga ingin permasalahannya dengan Jerinx bisa segera selesai.
“Ya, semoga proses ini berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ucap Adam.
Untuk agenda selanjutnya, Adam mengatakan bahwa dirinya dijadwalkan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan pekan depan.
“Pemeriksaan oleh psikiater. Ini mengecek kondisi saya saat menerima ancaman pertama kali,” ujar Adam.
Sementara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx terkait laporan Adam Deni. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Badung, Bali. Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan Jerinx diperiksa pada 28 Juli lalu selama kurang lebih 6 jam. Jerinx hadir didampingi oleh pihak keluarga. Meski begitu, Oka tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan.
“Kita menyediakan tempat saja,” kata Oka, Jumat (30/7).
Hal senada dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Penyidik telah berangkat ke Bali dan menyita barang bukti adanya laporan AD ke J," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Yusri mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari Jerinx adalah handphone. Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Pasal 335 KUHP dan UU ITE.
"(Penyidik) Sudah kembali dan menunggu perkembangan selanjutnya hasil penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi lain," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak merinci mengenai hasil pemeriksaan. Ia hanya mengatakan penyidik telah menyita ponsel milik Jerinx untuk dijadikan barang bukti. Yusri mengatakan Jerinx saat ini masih berstatus saksi. Dia mengatakan setelah pemeriksaan Jerinx nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.
"Berapa saksi lagi yang harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan, karena sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.(*)