CITIZEN REPORTER
Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gelar Seminar Virtual
Pertemuan Kehumasan ini bertujuan memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
LAPORAN: Ismi Subhan Hehamahua,
karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan webinar secara daring yang bertema monitoring dan pengembangan layanan informasi lingkup KLHK.
Kegiatan ini dihelat selama 2 (dua) hari sejak Selasa-Rabu 27-28 Juli 2021 melalui metode virtual.
Pertemuan sinergitas Kehumasan ini bertujuan untuk memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU 14 tahun 2008.
Pada pertemuan yang digelar secara daring ini Acara dipandu oleh Host Andika Respati.
Dengan menghadirkan para Narasumber diantaranya, Kepala Biro Humas LHK Nunu Nugraha , Ketua Komisi Informasi Pusat ( KIP) Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi , Tenaga Ahli KIP Annie Londa serta Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik Biro Humas LHK ,Nuke Mutikania.
Dalam sesi pembukaan, Nuke Mutikania selaku Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik Biro Humas LHK mengungkapkan sejatinya PPID berfungsi sebagai pelayanan dan penyampaian informasi.
"Seperti dalam bentuk link website melalui www.menlhk.go.id, portal sosmed ataupun melalui diskusi, talkshow, dsb,"tambahnya.
" Monitoring Evaluasi (Monev) 2021 oleh Komisi Informasi Pusat ini juga merupakan sosialisasi, pengisian kuisioner melalui aplikasi monev, verifikasi, indikator pelayanan dan penyampaian informasi publik," pesan Nuke.
Pihaknya juga menambahkan untuk nilai keterbukaan informasi publik pada KLHK yakni mencapai poin 92,67 atau Informatif.
Berikutnya sambutan dari Nunu Nugraha selaku Kabiro Humas KLHK menyampaikan sambutannya, Sebagaimana dimandatkan UU 14 tahun 2008, Pemerintah membuka informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dimana hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 61 TAHUN 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta pada Dalam Pasal 28 F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kami juga mempunyai mekanisme layanan PPID KLHK termasuk sistem yang terbangun, seperti Raihan capaian badan informasi publik yang informatif,"tambah Nunu Nugraha.
Oleh karna itu langkah yang rutin, kita setiap tahun melakukan pemutakhiran website, membuat, aplikasi online untuk layanan informasi.
Hingga pemutakhiran sistem mobile, pengembangan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
"Peningkatan kapasitas PPID tahun 2021 yakni; penguatan simpul jejaring PPID KLHK bersama PPID UPT dan PPID satker LHK lainnya, pengumuman informasi publik melalui media sosial,"Pungkas Kepala Biro Humas KLHK.
Selanjutnya sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ( KIP) Gede Narayana dengan tema Prinsip Keterbukaan Informasi Sesuai Amanat UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Sesuai dasar hukum yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP, PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta SK Ketua KI Pusat ; 04/KIP/Vl/ 21 tentang Monev KIP BP Tahun 2021.
Menurutnya, Legitimasi badan publik suatu keharusan, monitoring evaluasi badan informasi publik masih banyaknya badan publik yang kurang informatif, informatif dan tidak informatif.
"Hal inilah yang menjadikan tatangan bersama, Perlunya bersinergi oleh Komisi Informasi bersama badan informasi publik lainnya,"tambah Gede Narayana.
"Badan publik diwajibkan melaksanakan KIP menuju good governance dan kesejahteraan masyarakat,"ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat ini.
Menurutnya, Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik adalah melaksanakan informasi publik secara terukur, transparan ,akuntabel , evaluasi dan informatif.
KLHK menerima Badan publik yang informatif merupakan jerih payah serta kerjasama serta support dari atasannya.
Kinerja PPID KLHK diharapkan semakin baik dan naik poin nilainya,
Jika PPID KLHK tidak kompak dan informatif pasti nilai poin KIP nya itu tidak maksimal.
Esensi nilai KIP informatif adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan rakyat.
Apakah rakyat menerima transparansi dan akuntabilitas dari KLHK.
Masyarakat harus menerima manfaatnya secara langsung.
KLHK harus memonitor manfaat PPID kepada masyarakat sesuai sprit informasi publik.
PPID 4 tugas besarnya yakni pelayanan, arsipatoris, pelayanan informasi publik, mendokumentasikan.
Apabila PPID bagus pasti Informasi lembaga nya bagus.
Tentunya harus ada koloborasi dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.
Perkuat layanan PPID bersama PPID pelaksana dan PPID UPT sehingga saling bersinergi dan semakin kuat.
Sementara itu ditempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi dalam paparannya bertema Monev KIP momentum layanan informasi publik di era pandemi/digital.
"Momentum transformasi digital dalam era Pandemi.Kita memberikan respon yang adaptif, menswich off sistem manual ke digital,"jelas Cecep Suryadi.
"Kewajiban moral para penyelenggara negara sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya,"tambahnya.
Menurut Cecep Suryadi, pengembangan sistem informasi untuk masyarakat dari badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis pada kebijakan yang diambil untuk masyarakat atas informasi publik.
Pertimbangan tertulis antara lain menyangkut politik , ekonomi, sosial budaya, dll.
Badan publik dapat memanfaatkan saran melalui media elektronik maupun media lainnya yang akuntabel.
"Pemerintahan yang terbuka merupakan syarat utama berbasis Keterbukaan informasi publik,"harap Komisioner KIP ini .
Prinsip monitoring evaluasi secara akuntabel dan melibatkan para praktisi.
Dimana Kondisi umum Keterbukaan informasi publik berdasar monitoring evaluasi yakni ada 5 ( lima) instrumen, yakni Informatif dengan poin nilai (90-100), Menuju Informatif (80-89.9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), Tidak Informatif (<39,9).
Perjalanan KLHK menuju Badan Publik yang informatif seperti sekarang ini sejak tahun 2018 yakni mendapatkan poin nilai cukup informatif kemudian tahun 2019 dengan poin 90,59 informatif dan 2021 dengan nilai 92,67 dengan poin nilai Badan publik Informatif.
Dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari Annie Londa Tenaga Ahli KIP, mengangkat tema Evaluasi dan peningkatan layanan PPID KLHK.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat ini berharap agar tahun ini capaian Informasi Publik KLHK lebih maju.
"Kedepannya, KLHK harus lebih semakin meningkat lagi,"pesan Annie Londa.
"Adapun untuk informasi publik dapat dilihat pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"pungkas Tenaga Ahli KIP ini. (*)