CITIZEN REPORTER
Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gelar Seminar Virtual
Pertemuan Kehumasan ini bertujuan memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
Apabila PPID bagus pasti Informasi lembaga nya bagus.
Tentunya harus ada koloborasi dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.
Perkuat layanan PPID bersama PPID pelaksana dan PPID UPT sehingga saling bersinergi dan semakin kuat.
Sementara itu ditempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi dalam paparannya bertema Monev KIP momentum layanan informasi publik di era pandemi/digital.
"Momentum transformasi digital dalam era Pandemi.Kita memberikan respon yang adaptif, menswich off sistem manual ke digital,"jelas Cecep Suryadi.
"Kewajiban moral para penyelenggara negara sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya,"tambahnya.
Menurut Cecep Suryadi, pengembangan sistem informasi untuk masyarakat dari badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis pada kebijakan yang diambil untuk masyarakat atas informasi publik.
Pertimbangan tertulis antara lain menyangkut politik , ekonomi, sosial budaya, dll.
Badan publik dapat memanfaatkan saran melalui media elektronik maupun media lainnya yang akuntabel.
"Pemerintahan yang terbuka merupakan syarat utama berbasis Keterbukaan informasi publik,"harap Komisioner KIP ini .
Prinsip monitoring evaluasi secara akuntabel dan melibatkan para praktisi.
Dimana Kondisi umum Keterbukaan informasi publik berdasar monitoring evaluasi yakni ada 5 ( lima) instrumen, yakni Informatif dengan poin nilai (90-100), Menuju Informatif (80-89.9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), Tidak Informatif (<39,9).
Perjalanan KLHK menuju Badan Publik yang informatif seperti sekarang ini sejak tahun 2018 yakni mendapatkan poin nilai cukup informatif kemudian tahun 2019 dengan poin 90,59 informatif dan 2021 dengan nilai 92,67 dengan poin nilai Badan publik Informatif.
Dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari Annie Londa Tenaga Ahli KIP, mengangkat tema Evaluasi dan peningkatan layanan PPID KLHK.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat ini berharap agar tahun ini capaian Informasi Publik KLHK lebih maju.
"Kedepannya, KLHK harus lebih semakin meningkat lagi,"pesan Annie Londa.
"Adapun untuk informasi publik dapat dilihat pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"pungkas Tenaga Ahli KIP ini. (*)