Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Tana Toraja

PPKM Level 4, Pemilihan Kepala Lembang Tana Toraja Ditunda

Adapun penundaan dimulai pada tahapan selesai penelitian administrasi dan klarifikasi berkas bakal calon.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto PPKM Level 4, Pemilihan Kepala Lembang Tana Toraja Ditunda
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait penundaan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) 2021, Kamis (29/7/2021).

Kabupaten Tana Toraja menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV (4) mulai Senin (26/7/2021). 

Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Dimana, PPKM level 4 diterapkan seiring meningkatnya kasus Covid-19

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah aturan yang diterapkan seiring PPKM level 4. 

Adapun PPKM berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

"PPKM level 4 berlangsung selama dua pekan atau mulai Senin 26 Juli hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang," jelas Theofilus dalam surat edaran itu.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini, terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat. 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved