Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Pendisiplinan Aturan PPKM Level 4 Tana Toraja, Petugas Sasar Pasar dan Warung Makan

Pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 fi Tana Toraja dimulai Kamis (29/7/2021).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kapolres Tana Toraja saat mengatur jarak kursi salah satu warung di Makale, Kamis (29/7/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 fi Tana Toraja dimulai Kamis (29/7/2021).

Pendisiplinan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. 

Dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu

Petugas gabungan terlebih dahulu menyasar Pasar Sentral Makale

Di pasar, tak sedikit warga yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Seperti tidak memakai masker dengan baik dan juga tidak menjaga jarak.

"Di pasar ada beberapa yang melanggar prokes, sehingga kita lakukan penindakan, mengimbau dan mengigatkan mematuhi prokes," ujar Sarly Sollu, Kamis malam.

Setelah menyasar pasar, petugas mendatangi sejumlah warung makan dan pelaku usaha lainnya di Makale. 

Di warung makan, petugas mengigatkan agar mengatur jarak kursi pengunjung. 

Serta menyediakan sarana cuci tangan bagi pengunjung. 

Bagi yang tidak mengindahkan hal tersebut dan segala aturan dalam PPKM maka tempat usahanya akan ditutup. 

"Tadi banyak yang kita tindaki seperti para pemilik warung, saya minta agar kursi pengunjung diatur jaraknya dan menaati segala prokes yang diatur dalam PPKM," ujarnya. 

Perwira menengah itu menambahkan, khusus pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore. 

Sedangkan untuk pasar 'musiman' dibatasi hingga pukul 11.00 Wita. 

Kemudian waktu operasional tempat-tempat usaha hingga 21.00 Wita. 

"Dalam pendisiplinan ini kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat bagi yang belum tahu, tapi kita juga tentunya melakukan penindakan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, PPKM level 4 Tana Toraja akan berlangsung selama dua pekan. 

Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

Selama pemberlakukan PPKM level 4, petugas akan intens turun ke lapangan untuk melakukan pendisiplinan aturan. 

Kapolres Tana Toraja Ancam Penjarakan Warga yang Melanggar PPKM 

Penegakan disiplin penerapan PPKM level 4 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai Kamis. 

Hal ini ditegaskan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu

Menurutnya, aturan terkait PPKM level 4 telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu tiga hari.  

Sehingga tahap berikutnya yaitu penegakan aturan PPKM

"Imbauan selama tiga hari telah kita sampaikan, jadi besok penegakan disiplin PPKM level 4 Tana Toraja dimulai," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsAap, Rabu (28/7/2021) sore. 

Tak lain, hal ini dilakukan agar warga betul-betul menaati aturan terkait penerapan PPKM level 4. 

Sehingga, penyebaran kasus Covid-19 di Tana Toraja dapat diatasi. 

Tak main-main, Kapolres menegaskan siap pidanakan warga yang tidak mengindahkan aturan PPKM ini. 

"Kalau bisa dibuktikan unsur pidananya yaitu pasal 212 dan 218 KUHP, tentunya dapat kita tindak lanjuti," jelasnya. 

Diketahui, dalam peraturan Inmendagri 25 tahun 2021 bagian kesepuluh menyebutkan, bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. 

"Namun kita akan tetap humanis dan mengedepankan kearifan lokal, karena ini untuk kebaikan kita semua," ungkapnya. 

Kapolres juga menyampaikan teknis dan sasaran dalam penegakan disiplin PPKM level 4 besok.

Seperti menyasar perkantoran pemerintah yang aturannya harus 100 persen Work From Home (WFH). 

Sekolah-sekolah, lapak jualan, warung makan, termasuk geliat pasar. 

"Intinya poin-poin yang tertuang dalam PPKM Level 4, yang dibolehkan dan yang tidak di bolehkan akan kita tegakkan disiplinnya," paparnya. 

Sarly menambahkan, pada hakekatnya, penerapan PPKM level 4 bertujuan untuk mengingatkan disiplin masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19.

Juga mengingatkan bagaimana cara beradaptasi atau menjalankan roda perekonomian ditengah pandemi Covid-19.

"Selain pemerintah, kesadaran dari masyarakat sangat penting, jadi mari kita bersama-sama menaati aturan yang ada dan tetap menerapkan prokes yang ketat," 

"Mari bersama-sama mencegah Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya," harapnya. 

Sebagai informasi, PPKM level 4 Tana Toraja akan berlangsung selama dua pekan. Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved