Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Pendisiplinan Aturan PPKM Level 4 Tana Toraja, Petugas Sasar Pasar dan Warung Makan

Pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 fi Tana Toraja dimulai Kamis (29/7/2021).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kapolres Tana Toraja saat mengatur jarak kursi salah satu warung di Makale, Kamis (29/7/2021) 

"Dalam pendisiplinan ini kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat bagi yang belum tahu, tapi kita juga tentunya melakukan penindakan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, PPKM level 4 Tana Toraja akan berlangsung selama dua pekan. 

Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

Selama pemberlakukan PPKM level 4, petugas akan intens turun ke lapangan untuk melakukan pendisiplinan aturan. 

Kapolres Tana Toraja Ancam Penjarakan Warga yang Melanggar PPKM 

Penegakan disiplin penerapan PPKM level 4 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai Kamis. 

Hal ini ditegaskan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu

Menurutnya, aturan terkait PPKM level 4 telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu tiga hari.  

Sehingga tahap berikutnya yaitu penegakan aturan PPKM

"Imbauan selama tiga hari telah kita sampaikan, jadi besok penegakan disiplin PPKM level 4 Tana Toraja dimulai," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsAap, Rabu (28/7/2021) sore. 

Tak lain, hal ini dilakukan agar warga betul-betul menaati aturan terkait penerapan PPKM level 4. 

Sehingga, penyebaran kasus Covid-19 di Tana Toraja dapat diatasi. 

Tak main-main, Kapolres menegaskan siap pidanakan warga yang tidak mengindahkan aturan PPKM ini. 

"Kalau bisa dibuktikan unsur pidananya yaitu pasal 212 dan 218 KUHP, tentunya dapat kita tindak lanjuti," jelasnya. 

Diketahui, dalam peraturan Inmendagri 25 tahun 2021 bagian kesepuluh menyebutkan, bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved