Tribun Toraja
Pendisiplinan Aturan PPKM Level 4 Tana Toraja, Petugas Sasar Pasar dan Warung Makan
Pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 fi Tana Toraja dimulai Kamis (29/7/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 fi Tana Toraja dimulai Kamis (29/7/2021).
Pendisiplinan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.
Petugas gabungan terlebih dahulu menyasar Pasar Sentral Makale.
Di pasar, tak sedikit warga yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan.
Seperti tidak memakai masker dengan baik dan juga tidak menjaga jarak.
"Di pasar ada beberapa yang melanggar prokes, sehingga kita lakukan penindakan, mengimbau dan mengigatkan mematuhi prokes," ujar Sarly Sollu, Kamis malam.
Setelah menyasar pasar, petugas mendatangi sejumlah warung makan dan pelaku usaha lainnya di Makale.
Di warung makan, petugas mengigatkan agar mengatur jarak kursi pengunjung.
Serta menyediakan sarana cuci tangan bagi pengunjung.
Bagi yang tidak mengindahkan hal tersebut dan segala aturan dalam PPKM maka tempat usahanya akan ditutup.
"Tadi banyak yang kita tindaki seperti para pemilik warung, saya minta agar kursi pengunjung diatur jaraknya dan menaati segala prokes yang diatur dalam PPKM," ujarnya.
Perwira menengah itu menambahkan, khusus pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Sedangkan untuk pasar 'musiman' dibatasi hingga pukul 11.00 Wita.
Kemudian waktu operasional tempat-tempat usaha hingga 21.00 Wita.