Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bisnis

Ini Persyaratan Wajib Penumpang Lion Air Group di Tengah PPKM

Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first).

Operasional dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Terdapat beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Khususnya periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Adapun syaratnya ialah, siap mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) oleh otoritas setempat.

Hanya usia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan, RT-PCR Uji Kesehatan hasil negatif.

Kemudian wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis valid dan asli dari  dokter spesialis.

Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

Selain itu, pastikan mengisi Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik electronic Health Alert Card (eHAC) dan lainnya.

"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," tutur Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Ia menambahkan, aturan berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali.

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved