Tribun Toraja Utara
Jembatan Kembar Malango di Kabupaten Toraja Utara Segera Dibangun
Dimana dengan adanya jembatan ini kemacetan yang selama ini terjadi di wilayah Malango bisa teratasi.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pembangunan Jembatan Kembar Malango di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan akan segera dilakukan.
Bupati Toraja, Yohanis Bassang meminta agar rencana pembangunannya segera disosialisasikan.
Hal ini disampaikan Ombas, sapaan Yohanis Bassang saat memimpin rapat koordinasi pada Senin (26/7/2021).
"Untuk camat, lurah, pertanahan dan Dinas PUPR agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
"Khususnya kepada masyarakat yang rumahnya akan terkena imbas pembangunan jembatan kembar ini," lanjutnya.
Dijelaskan, pembangunan jembatan merupakan program super prioritas.

Dimana dengan adanya jembatan ini kemacetan yang selama ini terjadi di wilayah Malango bisa teratasi.
"Pembangunan jembatan ini merupakan program super prioritas. Dengan adanya jembatan ini, kemacetan di sekitar Malango dapat diatasi," jelasnya.
Setelah sosialisasi, pemkab Toraja Utara akan memanggil stakeholder terkait untuk melakukan penilaian.
Salah satunya menilai dengan benar berapa harga tanah dan rumah yang terkena imbas pembangunan.
Ditambahkan Ombas, pembangunan jembatan akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Sedangkan peran pemerintah daerah hanya melakukan pembebasan lahan.
Sementara, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menuturkan pembangunan jembatan sangat penting.
Pembangunan jembatan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalulintas.
"Mengingat usianya sudah tua dan bisa membahayakan bagi masyarakat yang melintas, dan selama ini di Malango sering terjadi kemacetan akibat kondisi jembatan yang kecil," ungkapnya.
Frederik menambahkan, proses pembebasan lahan nantinya jangan ganti rugi melainkan ganti untung.
"Tugas Pemkab saat ini bagaimana melakukan pembebasan lahan disekitar lokasi dengan metode yang diutarakan Pak Bupati," katanya.
"Adalah ganti untung bukan ganti rugi yang dapat memberatkan warga yang terkena imbas pembebasan lahan," tuturnya.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y