Tribun Foto
FOTO; Pemkot Makssar Longgarkan PKL, Warkop dan Cafe Selama PPKM
Pengunjung menikmati pesanannya di kedai Pasar Kopi, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (27/7/2021).
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Pengunjung menikmati pesanannya di kedai Pasar Kopi, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (27/7/2021). Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran bisa buka hingga pukul 22'00 Wita. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Pengunjung menikmati pesanannya di kedai Pasar Kopi, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (27/7/2021). Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran bisa buka hingga pukul 22'00 Wita. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengunjung menikmati pesanannya di Kedai Pasar Kopi, Jl Andi Djemma, Makassar, Selasa (27/7/2021).
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran bisa buka hingga pukul 22;00 Wita. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR