Tribun Makassar
Danny Pomanto Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Vaksin Bagi Pengendara
Walikota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika tidak ada yang mengatur penggunaan vaksin bagi masyarakat yang ingin berkendara.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti: a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Keschatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecii yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
c. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akscs untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. kegiatan olahragn/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: