Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Vaksin Bagi Pengendara

Walikota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika tidak ada yang mengatur penggunaan vaksin bagi masyarakat yang ingin berkendara.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto. 

pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti: a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

1) warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Keschatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi;

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecii yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),

 c. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akscs untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d; 

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat; 

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

j. kegiatan olahragn/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved