Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Tak Punya Kartu Vaksin, Warga Wajib Swab Antigen di Pos PPKM Level 4 Siguntu Tana Toraja

Pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 dilakukan di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin (26/7/2021).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Salah seorang pengendara menjalani swab antigen di pos PPKM Level 4 Siguntu, Tana Toraja, Senin (26/7/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 dilakukan di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin (26/7/2021).

Pemeriksaan melibatkan personel TNI-Polri dan petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja.

Pemeriksaan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19

Khususnya dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Nampak warga yang terjaring pemeriksaan harus memperlihatkan kartu vaksin. 

Jika tidak memiliki kartu vaksin, maka akan menjalani pemeriksaan swab antigen.

Pemeriksaan swab antigen dilakukan di tempat atau lokasi pos pemeriksaan. 

Bagi warga yang hasil swabnya non reaktif akan diijinkan masuk wilayah Tana Toraja

Sebaliknya, jika reaktif akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kesehatan yang telah disiagakan di lokasi pemeriksaan. 

Kemudian, bagi warga yang menolak melakukan swab antigen diminta untuk putar balik. 

Pemeriksaan di pos Siguntu' dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.

"Pemeriksaanya selektif, terkait banyaknya orang diatas kendaraan dan juga kartu vaksin," 

"Bagi yang tidak bisa memperlihatkan kartu vaksin akan langsung di swab ditempat," jelas Sarly Sollu saat ditemui di pos pemeriksaan, Senin sore. 

Dijelaskan Sarly, sejak pagi hingga saat ini puluhan warga atau pengendara telah melakukan pemeriksaan swab ditempat. 

Adapun hasilnya belum ditemukan pengendara yang reaktif Covid-19

Sebagai informasi, pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga hari. 

Jika pelaksanaanya efektif akan dilanjutkan. 

Namun jika tidak akan ditingkatkan menjadi pos penyekatan. 

"Rencananya tiga hari, jika tidak efektif kita akan koordinasi dengan Satgas untuk melakukan penyekatan," paparnya. 

Sarly menambahkan, pemeriksaan serupa dilakukan di Salubarani

Daerah tersebut merupakan perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.

Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).

Berikut 17 Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021). 

Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Dimana, PPKM level 4 diterapkan seiring meningkatnya kasus Covid-19

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah aturan yang diterapkan seiring PPKM level IV

Adapun PPKM berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

"PPKM level 4 berlangsung selama dua pekan atau mulai Senin 26 Juli hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang," jelas Theofilus dalam surat edaran itu.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini, terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaksanaan Rambu Tuka' (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo' ditiadakan selama penerapan PPKM.

15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan : 

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved