Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Jusuf Hamka? Pengusaha Jalan Tol yang Mengaku Diperas Bank Syariah, OJK & MUI Bereaksi

Pernyataan pengusaha Jusuf Hamka mengaku jadi korban pemerasan sebuah bank syariah swasta menjadi viral.

Editor: Ilham Arsyam
Youtube Denny Sumargo
Jusuf Hamka 

Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi.

Jusuf pun meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.

Namun, pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.

Geram dengan alasan tersebut, Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

MUI: citra bank syariah tercoreng

Menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang viral tersebut, MUI meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah itu tidak boleh dibiarkan. Pernyataan Jusuf Hamka tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah.

Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah bisa jatuh.

"Semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Anwar mengimbau Jusuf untuk segera menyelesaikan perkara itu dengan pihak berwenang. Menurutnya, sebaiknya segera diselesiakan dengan OJK jika memang dia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank syariah.

Bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan, yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.

"OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng," ujar Anwar.

Sementara itu OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.

Siapa Jusuf Hamka sebenarnya?

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved